{"title":"MEKANISME PENGHITUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGENAAN SANKSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR UPTB-UPPD LOMBOK BARAT","authors":"Lalu Tesla Aditya Wibisono, Siti Sriningsih","doi":"10.29303/jap.v1i1.2","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan tulisan iniadalah untuk mengetahui Mekanisme Penghitungan Dan Pengenaan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada Kantor Unit Pelaksana Teknik Badan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB UPPD) Gerung - Lombok Barat.Berdasarkan Undang – undang No. 9 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang sah yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat. \nKegiatan untuk mengetahui tujuan yang ingin dicapai dilakukan pada tanggal 18 Maret s/d tanggal 18 Mei 2019 di UPTB UPPD Gerung-Lombok Barat, dan dimulai pada pukul 07.30 sampai pukul 14.00, dengan jam kerja selama 6 hari. \nPada hasil pembahasan dan perhitungan dapat dibuktikan dari SKPD notis pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dalam perhitungan ( NJKB x Bobot = DPPKB ( Dasar Pengenaan Pokok Kendaraan bermotor) PKB = DPPKB x TARIF = PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang didasarkan asas pemungutan PKB Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur No.22 Tahun 2017. Dari Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan penulis mengetahui prosedur perhitungan pajak kendaraan bermotor roda dua atau empat adanay ketidaksesuaian secara teori dan praktik. \nAdapun saran yang dapat penulis sampaikan kepada Kantor Unit Pelaksana Teknik Badan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB UPPD) Gerung - Lombok Barat dalam mekanisme penghitungan dan pengenaan sanksi pajak kendaraan bermotor roda dua yaitu diharapkan tetap mempertahankan serta meningkatkan pelaksanaan metode penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak kendaraan bermotor dan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat pada waktunya guna kesejahteraan masyarakat bersama.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"195 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v1i1.2","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan tulisan iniadalah untuk mengetahui Mekanisme Penghitungan Dan Pengenaan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada Kantor Unit Pelaksana Teknik Badan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB UPPD) Gerung - Lombok Barat.Berdasarkan Undang – undang No. 9 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang sah yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat.
Kegiatan untuk mengetahui tujuan yang ingin dicapai dilakukan pada tanggal 18 Maret s/d tanggal 18 Mei 2019 di UPTB UPPD Gerung-Lombok Barat, dan dimulai pada pukul 07.30 sampai pukul 14.00, dengan jam kerja selama 6 hari.
Pada hasil pembahasan dan perhitungan dapat dibuktikan dari SKPD notis pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dalam perhitungan ( NJKB x Bobot = DPPKB ( Dasar Pengenaan Pokok Kendaraan bermotor) PKB = DPPKB x TARIF = PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang didasarkan asas pemungutan PKB Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur No.22 Tahun 2017. Dari Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan penulis mengetahui prosedur perhitungan pajak kendaraan bermotor roda dua atau empat adanay ketidaksesuaian secara teori dan praktik.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan kepada Kantor Unit Pelaksana Teknik Badan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB UPPD) Gerung - Lombok Barat dalam mekanisme penghitungan dan pengenaan sanksi pajak kendaraan bermotor roda dua yaitu diharapkan tetap mempertahankan serta meningkatkan pelaksanaan metode penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak kendaraan bermotor dan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat pada waktunya guna kesejahteraan masyarakat bersama.