{"title":"POLITIK HUKUM DPD DALAM PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS RAPERDA DAN PERDA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH","authors":"Abdul Hamid Marzuki","doi":"10.37035/alqisthas.v13i2.5637","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak: \nPenambahan kewenangan DPD RI dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda. Fokus penelitian adalah: Pertama, Politik Hukum Penambahan Kewenangan DPD RI dalam Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda. Kedua, Kewenangan DPD RI dalam Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda Perspektif Fiqh Siyasah. Ketiga, Rekonstruksi penambahan kewenangan DPD RI dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama politik Hukum penambahan kewenangan DPD RI dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda terlalu overlapping, menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat. Kedua penambahan wewenang DPD RI dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda ini menimbulkan tumpang tindih dengan Kementrian Dalam Negeri. Ketiga Penambahan wewenang DPD RI dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda menggunakan on gate system hanya melalui Mendagri, dan merekonstruksi Pasal 249 Ayat 1 Huruf J dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2019 tentang MD3.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i2.5637","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak:
Penambahan kewenangan DPD RI dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda. Fokus penelitian adalah: Pertama, Politik Hukum Penambahan Kewenangan DPD RI dalam Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda. Kedua, Kewenangan DPD RI dalam Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda Perspektif Fiqh Siyasah. Ketiga, Rekonstruksi penambahan kewenangan DPD RI dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama politik Hukum penambahan kewenangan DPD RI dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas Raperda dan Perda terlalu overlapping, menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat. Kedua penambahan wewenang DPD RI dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda ini menimbulkan tumpang tindih dengan Kementrian Dalam Negeri. Ketiga Penambahan wewenang DPD RI dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda menggunakan on gate system hanya melalui Mendagri, dan merekonstruksi Pasal 249 Ayat 1 Huruf J dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2019 tentang MD3.