{"title":"MODELLING SUKUK WAQF FOR PESANTREN ECONOMIC DEVELOPMENT","authors":"Nadiah Sabrina Himam, K. Umam","doi":"10.21111/JIEP.V1I3.2556","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut catatan Kementrian Agama tahun 2016, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 49.444,01 ha . Dari sekian banyak aset wakaf yang ada, hanya sebagian saja yang diolah secara produktif. Kekurangan dana merupakan penyebab yang paling umum ditemui, oleh karena itu dibutuhkan sebuah instrumen untuk pengumpulan dana guna mengembangkan asset wakaf. Sukuk merupakan sebuah instrumen ekonomi yang berdasarkan pada pengumpulan dana dari investor. Untuk itu integrasi sukuk dan wakaf akan menjadi instrument pembiayaan yang efektif. Pesantren sebagai salah satu pioneer pendidikan Islam di Indonesia telah lama menggunakan wakaf sebagai salah satu dasar pembangunannya dan juga tonggak ekonominya, sayangnya banyak dari asset wakaf yang dimiliki pesantren belum dimanfaatkan secara produktif dikarenakan kekurangan dana pengembangan. Di Indonesia, sukuk wakaf masih sangat riskan diaplikasikan. Untuk itu penulis ingin menyusun model sukuk wakaf yang mungkin diaplikasikan di pesantren dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip ekonomi pesantren dan tidak melanggar regulasi yang ada. Penelitian dan penyusunan model ini akan menggunakan metode Analytic Network Process (ANP). Metode ini ditujukan untuk membentuk suatu model sekaligus memutuskan model mana yang mungkin dapat diterapkan dalam pembangunan ekonomi pesantren. Selain itu, penulis juga akan melakukan penelitian secara literature untuk membangun suatu teori yang kuat dalam pembangunan dan pencarian masalah model-model sukuk wakaf. Dari penelitian ini ditemukan kesepakatan dari para responden ada pada taraf yang rendah dalam pemilihan model. Namun begitu, tetap terdapat salah satu model yang unggul dibanding dengan model lainnya meskipun berbeda tipis. Menurut responden, sukuk wakaf yang paling mungkin diaplikasikan adalah sukuk wakaf melalui pemerintah.","PeriodicalId":292933,"journal":{"name":"Journal of Islamic Economics and Philanthropy","volume":"118 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Islamic Economics and Philanthropy","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/JIEP.V1I3.2556","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 9
Abstract
Menurut catatan Kementrian Agama tahun 2016, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 49.444,01 ha . Dari sekian banyak aset wakaf yang ada, hanya sebagian saja yang diolah secara produktif. Kekurangan dana merupakan penyebab yang paling umum ditemui, oleh karena itu dibutuhkan sebuah instrumen untuk pengumpulan dana guna mengembangkan asset wakaf. Sukuk merupakan sebuah instrumen ekonomi yang berdasarkan pada pengumpulan dana dari investor. Untuk itu integrasi sukuk dan wakaf akan menjadi instrument pembiayaan yang efektif. Pesantren sebagai salah satu pioneer pendidikan Islam di Indonesia telah lama menggunakan wakaf sebagai salah satu dasar pembangunannya dan juga tonggak ekonominya, sayangnya banyak dari asset wakaf yang dimiliki pesantren belum dimanfaatkan secara produktif dikarenakan kekurangan dana pengembangan. Di Indonesia, sukuk wakaf masih sangat riskan diaplikasikan. Untuk itu penulis ingin menyusun model sukuk wakaf yang mungkin diaplikasikan di pesantren dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip ekonomi pesantren dan tidak melanggar regulasi yang ada. Penelitian dan penyusunan model ini akan menggunakan metode Analytic Network Process (ANP). Metode ini ditujukan untuk membentuk suatu model sekaligus memutuskan model mana yang mungkin dapat diterapkan dalam pembangunan ekonomi pesantren. Selain itu, penulis juga akan melakukan penelitian secara literature untuk membangun suatu teori yang kuat dalam pembangunan dan pencarian masalah model-model sukuk wakaf. Dari penelitian ini ditemukan kesepakatan dari para responden ada pada taraf yang rendah dalam pemilihan model. Namun begitu, tetap terdapat salah satu model yang unggul dibanding dengan model lainnya meskipun berbeda tipis. Menurut responden, sukuk wakaf yang paling mungkin diaplikasikan adalah sukuk wakaf melalui pemerintah.