DIRUMAHKANNYA PEKERJA YANG BERUJUNG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA MASA PANDEMI COVID-19 SECARA SEPIHAK BERDASARKAN PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN SECARA NON LITIGASI
Sherly Ayuna Putri, Agus Mulya Karsona, H. Singadimedja
{"title":"DIRUMAHKANNYA PEKERJA YANG BERUJUNG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA MASA PANDEMI COVID-19 SECARA SEPIHAK BERDASARKAN PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN SECARA NON LITIGASI","authors":"Sherly Ayuna Putri, Agus Mulya Karsona, H. Singadimedja","doi":"10.36913/jhaper.v8i1.176","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada awal tahun 2020, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi masalah kesehatan global yang kemudian ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemi Covid-19 ini menyebar di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Telah meninggalkan beberapa permasalahan tidak saja dari sisi perekonomian, sosial, bahkan problematika hukum. Ketika berbagai kegiatan harus dilakukan Work From Home (WFH) berdasarkan instruksi dan berbagai aturan pemerintah pusat dan daerah menyebabkan beberapa perusahaan dengan sangat terpaksa berhenti beroperasi serta merumahkan karyawan (pekerja). Dampak lebih jauh dari merumahkan pekerja adalah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyelesaian PHK menimbulkan polemik lebih jauh dan persepsi yang berbeda diantara para pihak dalam hal ini perusahaan dan pekerja sehingga berujung pada terjadinya sengketa. Penelitian ini bersifat kebaruan dan sesuai dengan kepakaran para peneliti, dengan permasalahan yang hendak diteliti meliputi perlindungan bagi pekerja yang terkena pengrumahan berujung pemutusan hubungan kerja akibat dari adanya pandemi Covid 19 dan solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak akibat pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Perlindungan bagi pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang mengalami kerugian akibat adanya pandemi Covid-19, maka solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan terkait PHK sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang dapat menguntungkan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit dapat dijadikan alternatif, oleh para pihak yang berselisih","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"144 50","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.176","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pada awal tahun 2020, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi masalah kesehatan global yang kemudian ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemi Covid-19 ini menyebar di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Telah meninggalkan beberapa permasalahan tidak saja dari sisi perekonomian, sosial, bahkan problematika hukum. Ketika berbagai kegiatan harus dilakukan Work From Home (WFH) berdasarkan instruksi dan berbagai aturan pemerintah pusat dan daerah menyebabkan beberapa perusahaan dengan sangat terpaksa berhenti beroperasi serta merumahkan karyawan (pekerja). Dampak lebih jauh dari merumahkan pekerja adalah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyelesaian PHK menimbulkan polemik lebih jauh dan persepsi yang berbeda diantara para pihak dalam hal ini perusahaan dan pekerja sehingga berujung pada terjadinya sengketa. Penelitian ini bersifat kebaruan dan sesuai dengan kepakaran para peneliti, dengan permasalahan yang hendak diteliti meliputi perlindungan bagi pekerja yang terkena pengrumahan berujung pemutusan hubungan kerja akibat dari adanya pandemi Covid 19 dan solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak akibat pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Perlindungan bagi pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang mengalami kerugian akibat adanya pandemi Covid-19, maka solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan terkait PHK sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang dapat menguntungkan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit dapat dijadikan alternatif, oleh para pihak yang berselisih
到2020年,2019年的日冕病毒(Covid-19)已经成为一个全球健康问题,2020年3月11日,世界卫生组织(WHO)将其列为世界卫生组织(World Health Organization)的大流行。Covid-19大流行席卷了几乎所有国家,包括印度尼西亚。不仅给经济、社会甚至法律问题留下了一些问题。由于按照指示和地方政府的规章制度,许多公司被迫停止运营,使工人失去工作能力。对工人裁员的进一步影响是裁员。裁员裁员产生了进一步的污染,公司和工人之间产生了不同的看法,导致了一场争论。按照研究人员的专长是新奇的研究和保护,要研究的问题包括为受影响的工人pengrumahan导致流行病工作关系终止的后果Covid 19和解决就业问题的解决方案,可以伸张正义和法律确定性的一方Covid 19大流行时期。由于工作关系终止。研究方法是规范法律性方法,即过法方法和概念方法。因Covid-19大流行而遭受损失的公司对工人裁员的单方面保护,消除了与就业相关的就业纠纷,从而消除了Covid-19大流行对所有人的有利和公正感。通过两党谈判解决就业争端可能是敌对势力的替代品