{"title":"PENDIDIK PROFESIONAL DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM","authors":"I. Hermawan","doi":"10.35706/wkip.v3i02.8997","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Profesionalisme adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki dan diimplementasikan dalam menjalankan tugas profesi pendidik. Karena seorang pendidik adalah garda terdepan untuk mencetak generasi yang akan datang. Bagaimanapun bagusnya program pemerintah maupun lembaga pendidikan, semua itu akan sia-sia tanpa didukung oleh profesionalitas seorang pendidik. Untuk mendukung hal tersebut, sejak tahun 2007 pemerintah mulai melaksanakan sertifikasi guru yang pelaksanaannya memiliki 2 jalur yaitu jalur Portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru disingkat PLPG. Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap bagaimanakah kriteria menjadi seorang pendidik yang profesional dan kompetensi apa saja yang harus dimiliki untuk menjadi pendidik profesional dalam perspektif pendidikan Islam.Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode library research diharapkan mampu menganalisis lebih dalam pada penelitian ini. Sedangkan untuk mencari data yang menunjang maka penulis menggunakan metode dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode content analysis dan interprestasi sumber dan data yang didapat.Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pendidik profesional adalah pemegang jabatan profesional yang membawa misi ganda dalam waktu yang bersamaan, yaitu misi agama dan misi ilmu pengetahuan. Misi agama menuntut pendidik untuk menyampaikan nilai-nilai ajaran agama kepada peserta didik, sehingga peserta didik dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan norma-norma agama tersebut. Misi ilmu pengetahuan menuntut pendidik menyampaikan ilmu sesuai dengan perkembangan zaman.Kriteria pendidik dalam perspektif pendidikan Islam, tercantum dalam Al Quran, yaitu: Ulul Albab (Q.S. 3: 104), Al Ulama (Q.S. 35: 27-28), Al Muzakki (Q.S. 2: 129), Ahl Al Dzikr (Q.S. 21: 7), Al Rasyihuuna fi Al'ilmi (Q.S. 4: 7).Sedangkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik profesional dalam persepktif pendidikan Islam adalah: Kompetensi Ilmiah (Q.S. 2; 164 dan 247), (Q.S. 4: 162), (Q.S. 12: 22 dan 68), (Q.S. 27: 15 dan 40), (Q.S. 18: 65), (Q.S. 20: 114), (Q.S. 21: 74 dan 79), (Q.S. 28: 14, (Q.S. 29: 35). Kompetensi Khuluqiah (Q.S. 2: 103 dan 283), (Q.S. 7: 79 dan 93), (Q.S. 13: 21), (Q.S. 42: 59), (Q.S. 46: 35), (Q.S. 4: 63), (Q.S. 39: 53), (Q.S. 33: 53), (Q.S. 5: 54), (Q.S. 3: 134), (Q.S. 19: 51), (Q.S. 31: 19), (Q.S. 17: 37), (Q.S. 8: 47). Kompetensi Jismiah (Q.S. 2: 247), (Q.S. 46: 9), (Q.S. 7: 31), (Q.S. 34: 10), (Q.S. 55: 1), (Q.S. 31: 19), (Q.S. 6: 112).Kata Kunci: Pendidikan, Profesional, Perspektof Islam","PeriodicalId":294025,"journal":{"name":"Wahana Karya Ilmiah Pendidikan","volume":"46 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wahana Karya Ilmiah Pendidikan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35706/wkip.v3i02.8997","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Profesionalisme adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki dan diimplementasikan dalam menjalankan tugas profesi pendidik. Karena seorang pendidik adalah garda terdepan untuk mencetak generasi yang akan datang. Bagaimanapun bagusnya program pemerintah maupun lembaga pendidikan, semua itu akan sia-sia tanpa didukung oleh profesionalitas seorang pendidik. Untuk mendukung hal tersebut, sejak tahun 2007 pemerintah mulai melaksanakan sertifikasi guru yang pelaksanaannya memiliki 2 jalur yaitu jalur Portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru disingkat PLPG. Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap bagaimanakah kriteria menjadi seorang pendidik yang profesional dan kompetensi apa saja yang harus dimiliki untuk menjadi pendidik profesional dalam perspektif pendidikan Islam.Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode library research diharapkan mampu menganalisis lebih dalam pada penelitian ini. Sedangkan untuk mencari data yang menunjang maka penulis menggunakan metode dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode content analysis dan interprestasi sumber dan data yang didapat.Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pendidik profesional adalah pemegang jabatan profesional yang membawa misi ganda dalam waktu yang bersamaan, yaitu misi agama dan misi ilmu pengetahuan. Misi agama menuntut pendidik untuk menyampaikan nilai-nilai ajaran agama kepada peserta didik, sehingga peserta didik dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan norma-norma agama tersebut. Misi ilmu pengetahuan menuntut pendidik menyampaikan ilmu sesuai dengan perkembangan zaman.Kriteria pendidik dalam perspektif pendidikan Islam, tercantum dalam Al Quran, yaitu: Ulul Albab (Q.S. 3: 104), Al Ulama (Q.S. 35: 27-28), Al Muzakki (Q.S. 2: 129), Ahl Al Dzikr (Q.S. 21: 7), Al Rasyihuuna fi Al'ilmi (Q.S. 4: 7).Sedangkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik profesional dalam persepktif pendidikan Islam adalah: Kompetensi Ilmiah (Q.S. 2; 164 dan 247), (Q.S. 4: 162), (Q.S. 12: 22 dan 68), (Q.S. 27: 15 dan 40), (Q.S. 18: 65), (Q.S. 20: 114), (Q.S. 21: 74 dan 79), (Q.S. 28: 14, (Q.S. 29: 35). Kompetensi Khuluqiah (Q.S. 2: 103 dan 283), (Q.S. 7: 79 dan 93), (Q.S. 13: 21), (Q.S. 42: 59), (Q.S. 46: 35), (Q.S. 4: 63), (Q.S. 39: 53), (Q.S. 33: 53), (Q.S. 5: 54), (Q.S. 3: 134), (Q.S. 19: 51), (Q.S. 31: 19), (Q.S. 17: 37), (Q.S. 8: 47). Kompetensi Jismiah (Q.S. 2: 247), (Q.S. 46: 9), (Q.S. 7: 31), (Q.S. 34: 10), (Q.S. 55: 1), (Q.S. 31: 19), (Q.S. 6: 112).Kata Kunci: Pendidikan, Profesional, Perspektof Islam