Dediametralisasi Living Law Dan Kepastian Hukum Dalam Pasal 2 RKUHP

Ahmad Rif’an, I. Isdiyanto
{"title":"Dediametralisasi Living Law Dan Kepastian Hukum Dalam Pasal 2 RKUHP","authors":"Ahmad Rif’an, I. Isdiyanto","doi":"10.12928/ADLP.V1I1.3555","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Living law dan kepastian hukum sering diposisikan sebagai sesuatu yang diametral atau berlawan, dimana living law dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena sifatnya tidak tertulis. Namun, menjadi pertanyaan besar jika kemudian konsep living law diakomodir dalam hukum tertulis sebagaimana yang muncul dalam Pasal 2 RKUHP sehingga apakah konsep living law yang tidak tertulis namun diakomodir dalam sistem hukum tertulis dapat berkorelasi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana salah satu ciri hukum tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Pasal 2 RKHUP dalam menjamin eksistensi living law sekaligus pelaksanaan prinsip kepastian hukum. Untuk dapat mengetahui hal ini, penelitian normatif  ini menggunakan pendekatan historis-normatif-konseptual dengan teknik analisa deskriptif dan kualitatif, terakhir adalah membuat kesimpulan secara preskriptif. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa Pasal 2 RKHUP dalam perspektif living law dan kepastian hukum serta bagaimana korelasi kedua perspektif ini dalam implementasinya? Hasilnya, living law sebagai memiliki legitimasi historis dan budaya tidak bisa dinegasikan, sedangkan kepastian harus dimaknai bahwa hukum itu benar-benar ditegakkan, terlepas dari hukum yang tertulis atau tidak tertulis. Pasal 2 RKUHP adalah upaya untuk mengakomodir living law dalam bingkai kepastikan penegakan hukumnya, dan dalam hal ini tidak ada pertentangan berarti antara living law dan kepastian hukum. ","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I1.3555","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

Abstract

Living law dan kepastian hukum sering diposisikan sebagai sesuatu yang diametral atau berlawan, dimana living law dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena sifatnya tidak tertulis. Namun, menjadi pertanyaan besar jika kemudian konsep living law diakomodir dalam hukum tertulis sebagaimana yang muncul dalam Pasal 2 RKUHP sehingga apakah konsep living law yang tidak tertulis namun diakomodir dalam sistem hukum tertulis dapat berkorelasi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana salah satu ciri hukum tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Pasal 2 RKHUP dalam menjamin eksistensi living law sekaligus pelaksanaan prinsip kepastian hukum. Untuk dapat mengetahui hal ini, penelitian normatif  ini menggunakan pendekatan historis-normatif-konseptual dengan teknik analisa deskriptif dan kualitatif, terakhir adalah membuat kesimpulan secara preskriptif. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa Pasal 2 RKHUP dalam perspektif living law dan kepastian hukum serta bagaimana korelasi kedua perspektif ini dalam implementasinya? Hasilnya, living law sebagai memiliki legitimasi historis dan budaya tidak bisa dinegasikan, sedangkan kepastian harus dimaknai bahwa hukum itu benar-benar ditegakkan, terlepas dari hukum yang tertulis atau tidak tertulis. Pasal 2 RKUHP adalah upaya untuk mengakomodir living law dalam bingkai kepastikan penegakan hukumnya, dan dalam hal ini tidak ada pertentangan berarti antara living law dan kepastian hukum. 
《活着的法律和法律的确定性》第二章
生活法和法律确定性通常被认为是对对性或对抗性的,而生活法被认为是对法律的否定,因为它是不成文的。然而,如果生活律法的概念像第2条所提出的那样,那么在书面法律体系中,以一种非书面但可接受的方式,那么生活律法的概念是否能与书面律法的确定性原则相协调,那将是一个大问题。本研究的目的是确定和分析第2章RKHUP的立场,以确保活着的法律存在和执行法律的确定性原则。为了了解这一点,normatifA的研究采用了历史的概念的描述性分析技术和定性分析方法,最后得出的结论是推测性的。本研究提出的问题的要点是,如何分析《活法律与法律确定性》第二章,以及这两种观点的相关性如何适用?其结果是,《生活法》具有历史和文化合法性是不可否认的,而无论法律是书面的还是非书面的,生活法律都必须明确地强制执行。RKUHP第2条是在其执法的前提下维持生活法律,在这种情况下,生活法律和法律确定性之间没有明显的矛盾
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信