Pembuktian Penyalahguna Narkotika Dalam Rangka Penerapan Asas Restorative Justice

Rustiana, Dinny Wirawan Pratiwie
{"title":"Pembuktian Penyalahguna Narkotika Dalam Rangka Penerapan Asas Restorative Justice","authors":"Rustiana, Dinny Wirawan Pratiwie","doi":"10.24903/yrs.v14i2.1001","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatan narkotika saat ini terus mengalami perkembangan bahkan telah  menyerang segala bidang kehidupan apalagi saat ini banyak melibatkankan generasi muda. Teori restorative justice merupakan salah satu teori dalam hukum untuk menutup celah kelemahan dalam penyelesaian perkara pidana konvensional yaitu pendekatan represif yang sebagaimana dilaksanakan dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan yang berkaitan dengan pembuktian penyalahguna narkotika dalam rangka penerapan asas restorative justice. Hasil Penelitian Studi Kasus Dalam Perkara Tindak Pidana Nomor : 396/Pid.Sus/2021/PN Smr yang didakwa karena telah ditemukannya Narkotika jenis sabu - sabu yang beratnya seberat  0,62 gr (nol koma enam puluh dua) gram bruto atau yang tidak melebihi 1 gram, dan tujuan penggunaan Narkotika jenis sabu - sabu untuk diri sendiri seharusnya  dilakukan assesment terlebih dahulu agar dapat di terapkannya keadilan restorative. Namun faktanya terlihat bahwa tidak semua orang yang kedapatan menggunakan Narkotika jenis sabu - sabu yang beratnya tidak melebihi 1 gram dengan tujuan penggunaan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut untuk diri sendiri dapat dikategorikan sebagai penyalahguna atau pengguna. Kesimpulan pembuktian penyalahguna narkotika dalam rangka penerapan asas restorative justice dalam pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum optimal. Upaya pembuktian terhadap penyalahguna atau pecandu adalah  pembuktian jumlah  Narkotika tidak melebihi dari yang ditentukan dalam Keputusan Dirjen Badilum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020,  keterangan saksi-saksi saat dalam penyidikan, dan saksi yang melihat yang mengetahui dan mendengar bahwasanya seseorang itu telah mengkonsumsi narkotika.","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"42 3-4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/yrs.v14i2.1001","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kejahatan narkotika saat ini terus mengalami perkembangan bahkan telah  menyerang segala bidang kehidupan apalagi saat ini banyak melibatkankan generasi muda. Teori restorative justice merupakan salah satu teori dalam hukum untuk menutup celah kelemahan dalam penyelesaian perkara pidana konvensional yaitu pendekatan represif yang sebagaimana dilaksanakan dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan yang berkaitan dengan pembuktian penyalahguna narkotika dalam rangka penerapan asas restorative justice. Hasil Penelitian Studi Kasus Dalam Perkara Tindak Pidana Nomor : 396/Pid.Sus/2021/PN Smr yang didakwa karena telah ditemukannya Narkotika jenis sabu - sabu yang beratnya seberat  0,62 gr (nol koma enam puluh dua) gram bruto atau yang tidak melebihi 1 gram, dan tujuan penggunaan Narkotika jenis sabu - sabu untuk diri sendiri seharusnya  dilakukan assesment terlebih dahulu agar dapat di terapkannya keadilan restorative. Namun faktanya terlihat bahwa tidak semua orang yang kedapatan menggunakan Narkotika jenis sabu - sabu yang beratnya tidak melebihi 1 gram dengan tujuan penggunaan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut untuk diri sendiri dapat dikategorikan sebagai penyalahguna atau pengguna. Kesimpulan pembuktian penyalahguna narkotika dalam rangka penerapan asas restorative justice dalam pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum optimal. Upaya pembuktian terhadap penyalahguna atau pecandu adalah  pembuktian jumlah  Narkotika tidak melebihi dari yang ditentukan dalam Keputusan Dirjen Badilum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020,  keterangan saksi-saksi saat dalam penyidikan, dan saksi yang melihat yang mengetahui dan mendengar bahwasanya seseorang itu telah mengkonsumsi narkotika.
毒品犯罪一直在不断发展,甚至在生活的各个方面都受到了打击,特别是在这个时候,许多年轻一代受到了影响。正义修复理论是一种封闭传统刑事案件解决漏洞的法律理论,即在刑事司法体系中实行的压制方法。采用的研究方法是实证的研究方法,即在分析问题时,将次要的法律材料与与麻醉药滥用者的证据结合起来,以应用恢复正义的原则。刑事案件个案研究结果:396/Pid。起诉的鞋子PN 2021 / Smr -类型因为发现毒品冰毒冰毒的重量重0,62 gr(零逗号六十二)的克纯酒精生产总值不超过1克,目的使用毒品冰毒冰毒类型- assesment首先自己应该做,以便在terapkannya restorative正义。然而,事实是,并不是所有因使用甲基苯丙胺麻醉品而体重不超过1克的人都被认为是虐待狂或使用者。麻醉品滥用证据的结论,是为了将其在印尼刑事司法体系中实施的恢复正义原则付诸实践。对施虐者或瘾君子的证明是,麻醉品数量的证明并不超过1691年马迪伦联邦政府的决定所规定的。《00/12/2020》、《证人在调查中的描述》和《目击者看到和听到某人吸毒的情况》的证人。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信