Urgensi Dan Strategi Pemberdayaan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional

I. K. Sudantra
{"title":"Urgensi Dan Strategi Pemberdayaan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional","authors":"I. K. Sudantra","doi":"10.46816/jial.v2i3.10","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi dan strategi pemberdayaan peradilan adat dalam sistem hukum di Indonesia. Secara konseptual, peradilan adat yang dimaksud dalam tulisan ini adalah sistem peradilan yang hidup dan dipraktikkan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, eksistensi peradilan adat diakui berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi dalam level peraturan perundang-undnagan di bawah Undang-undang Dasar, eksistensi peradilan adat tidak mendapat pengakuan yang memadai. Kondisi ini menimbulkan dampak melemahnya posisi peradilan adat pada sebagian masyarakat adat ditandai oleh sikap dan perilaku masyarakat yang mulai enggan menyelesaikan perkaranya melalui peradilan adat. Di beberapa tempat, dewasa ini sudah tidak bisa ditemukan lagi adanya peradilan adat. Apabila kondisi ini dibiarkan berlangsung terus maka akan mengancam eksitensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebab tanpa adanya pranata peradilan adat yang berfungsi menegakkan norma-norma hukum adat, suatu kesatuan masyarakat hukum adat akan kehilangan eksistensinya sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup. Oleh karena itu, peradilan adat sangat penting dan mendesak direvitalisasi, dalam arti diberdayakan agar dapat berfungsi kembali sebagai alternatif penyelesaian perkara, khususnya di lingkungan kesatuankesatuan masyarakat hukum adat.. Revitalisasi peradilan adat dapat dilakukan melalui strategi pembenahan seluruh komponen sistem hukumnya, baik substansi hukum, struktur hukum, dan buidaya hukumnya. \nThis paper aims to explain the urgency and strategy of empowering customary justice in the legal system in Indonesia. Conceptually, the customary judiciary referred to in this paper is a living justice system that is practiced in customary law communities. Constitutionally, the existence of customary courts is recognized based on Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, but at the level of statutory regulations under the Constitution, the existence of adat justice does not receive adequate recognition. This condition has the effect of weakening the position of customary justice in some indigenous communities marked by the attitudes and behavior of people who are reluctant to settle their cases through adat justice. In some places, there is no longer any traditional justice. If this condition is allowed to continue, it will threaten the existence of the customary community, because without customary judicial institutions that function to uphold customary law norms, a customary community community will lose its existence as a living customary community. Therefore, customary justice is very important and urgent to be revitalized, in the sense that it is empowered so that it can function again as an alternative case settlement, especially in the environment of customary law community units. Revitalization of customary justice can be done through a strategy of revamping all components of the legal system, both in substance the law, the legal structure and the legal nature. ","PeriodicalId":372102,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Adat Law (JIAL)","volume":"186 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Adat Law (JIAL)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46816/jial.v2i3.10","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi dan strategi pemberdayaan peradilan adat dalam sistem hukum di Indonesia. Secara konseptual, peradilan adat yang dimaksud dalam tulisan ini adalah sistem peradilan yang hidup dan dipraktikkan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, eksistensi peradilan adat diakui berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi dalam level peraturan perundang-undnagan di bawah Undang-undang Dasar, eksistensi peradilan adat tidak mendapat pengakuan yang memadai. Kondisi ini menimbulkan dampak melemahnya posisi peradilan adat pada sebagian masyarakat adat ditandai oleh sikap dan perilaku masyarakat yang mulai enggan menyelesaikan perkaranya melalui peradilan adat. Di beberapa tempat, dewasa ini sudah tidak bisa ditemukan lagi adanya peradilan adat. Apabila kondisi ini dibiarkan berlangsung terus maka akan mengancam eksitensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebab tanpa adanya pranata peradilan adat yang berfungsi menegakkan norma-norma hukum adat, suatu kesatuan masyarakat hukum adat akan kehilangan eksistensinya sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup. Oleh karena itu, peradilan adat sangat penting dan mendesak direvitalisasi, dalam arti diberdayakan agar dapat berfungsi kembali sebagai alternatif penyelesaian perkara, khususnya di lingkungan kesatuankesatuan masyarakat hukum adat.. Revitalisasi peradilan adat dapat dilakukan melalui strategi pembenahan seluruh komponen sistem hukumnya, baik substansi hukum, struktur hukum, dan buidaya hukumnya. This paper aims to explain the urgency and strategy of empowering customary justice in the legal system in Indonesia. Conceptually, the customary judiciary referred to in this paper is a living justice system that is practiced in customary law communities. Constitutionally, the existence of customary courts is recognized based on Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, but at the level of statutory regulations under the Constitution, the existence of adat justice does not receive adequate recognition. This condition has the effect of weakening the position of customary justice in some indigenous communities marked by the attitudes and behavior of people who are reluctant to settle their cases through adat justice. In some places, there is no longer any traditional justice. If this condition is allowed to continue, it will threaten the existence of the customary community, because without customary judicial institutions that function to uphold customary law norms, a customary community community will lose its existence as a living customary community. Therefore, customary justice is very important and urgent to be revitalized, in the sense that it is empowered so that it can function again as an alternative case settlement, especially in the environment of customary law community units. Revitalization of customary justice can be done through a strategy of revamping all components of the legal system, both in substance the law, the legal structure and the legal nature. 
国家法律体系的紧急和习惯司法授权战略
本文旨在解释印尼法律体系中部落司法制度的紧迫性和最终司法权力战略。从概念上讲,这篇文章所提到的传统司法制度是一种活的、在普通法社会中实行的司法制度。1945年印度尼西亚共和国宪法第18B条(2节)承认部落司法存在,但在宪法规定的法律层面上,部落司法的存在没有得到足够的承认。这种情况对一些土著社区的刑事司法地位减弱产生了影响,其特点是社会的态度和行为开始不愿通过部落司法来解决问题。今天,在一些地方,传统司法制度已不复存在。如果这种情况继续下去,将威胁到自然法社会的普遍存在,因为如果没有有效地维护自然法规范的传统司法程序,土著法律界的统一将作为一个活的普通法社会失去效力。因此,部落正义是非常重要和紧急的恢复,因为它被授权作为一种替代解决方案重新发挥作用,特别是在普通法社会的统一环境中。部落正义的恢复可以通过统一其法律体系的所有组成部分、法律结构和法律腐败的战略来实现。这篇论文旨在解释印尼法律系统中的紧急情况和empowering海关司法战略。一般来说,这篇论文推荐的是一种生活的正义制度,它正在进行海关公关性。宪法规定,基于1945年印度尼西亚共和国宪法第18B条的规定(2),但在宪法宪法下的法律规定的层面上,正义制度的存在并没有得到批准。这一情况是如此有效地影响了在一些不引人注目的公司法中,人们愿意在司法制度下解决自己的问题。在某些地方,再也没有传统的正义了。如果这种情况允许继续存在,就会威胁到海关社区的存在,因为如果没有海关海关规范的公正机构,一个海关社区就会失去存在。因此,自定义正义在某种意义上是非常重要和急切的,因为它具有重新激活的感觉,因此它可以再次发挥作为替代案例的作用,特别是在海关法律社区部队中。对海关正义的修改可以通过修改法律系统的策略,以及在物质、法律结构和合法性质方面。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信