IMPLEMENTASI PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL MENGENAI PEMBERANTASAN KEJAHATAN PEROMPAKAN LAUT DI INDONESIA

D. Pratiwi
{"title":"IMPLEMENTASI PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL MENGENAI PEMBERANTASAN KEJAHATAN PEROMPAKAN LAUT DI INDONESIA","authors":"D. Pratiwi","doi":"10.36441/HUKUM.V2I1.30","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perompakan (Piracy) marak terjadi di jalur-jalur strategis, seperti jalur perdagangan internasional atau yang lebih dikenal dengan istilah perairan internasional. Prinsip yurisdiksi universal dapat digunakan oleh suatu negara dalam memberantas piracy ini, hal tersebut telah ditegaskan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan Indonesia telah meratifikasinya. Namun perompakan dan perampokan laut masih menjadi isu yang tidak terselesaikan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk implementasi pemerintah terhadap prinsip yurisdiksi universal mengenai pemberantasan kejahatan perompakan laut di Indonesia dan untuk mengetahui langkah-langkah preventif yang dilakukan pemerintah dalam melindungi kapal berbendera Indonesia di suatu perairan wilayah yang rawan terhadap perampokan bersenjata. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode ground theory research. Pada penelitian ini juga didukung dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisa data menggunakan analisis data kualitatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah dengan adanya Pasal 4 KUHP Indonesia sudah dapat menerapkan yurisdiksi universalnya namun dalam melaksanakan hal tersebut perlu adanya pertimbangan keamanan dan ketersediaan sumber daya. Langkah-langkah preventif yang telah dilakukan Pemerintah untuk mencegah terjadinya perampokan laut wilayah adalah dengan membentuk Tim Western Fleet Quick Response dan membangun kerja sama dengan negara sekitar dalam mengamankan wilayah perbatasan.","PeriodicalId":186038,"journal":{"name":"SUPREMASI Jurnal Hukum","volume":"42 46","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/HUKUM.V2I1.30","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Perompakan (Piracy) marak terjadi di jalur-jalur strategis, seperti jalur perdagangan internasional atau yang lebih dikenal dengan istilah perairan internasional. Prinsip yurisdiksi universal dapat digunakan oleh suatu negara dalam memberantas piracy ini, hal tersebut telah ditegaskan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan Indonesia telah meratifikasinya. Namun perompakan dan perampokan laut masih menjadi isu yang tidak terselesaikan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk implementasi pemerintah terhadap prinsip yurisdiksi universal mengenai pemberantasan kejahatan perompakan laut di Indonesia dan untuk mengetahui langkah-langkah preventif yang dilakukan pemerintah dalam melindungi kapal berbendera Indonesia di suatu perairan wilayah yang rawan terhadap perampokan bersenjata. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode ground theory research. Pada penelitian ini juga didukung dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisa data menggunakan analisis data kualitatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah dengan adanya Pasal 4 KUHP Indonesia sudah dapat menerapkan yurisdiksi universalnya namun dalam melaksanakan hal tersebut perlu adanya pertimbangan keamanan dan ketersediaan sumber daya. Langkah-langkah preventif yang telah dilakukan Pemerintah untuk mencegah terjadinya perampokan laut wilayah adalah dengan membentuk Tim Western Fleet Quick Response dan membangun kerja sama dengan negara sekitar dalam mengamankan wilayah perbatasan.
印度尼西亚打击海盗罪行的普遍管辖权原则的实施
海盗活动在战略路线上很普遍,如国际贸易路线,或更广为人知的国际水域。在消灭海盗方面,一个国家可以利用普遍管辖原则,这一原则在1982年《海法公约》(UNCLOS 1982)中得到了明确规定。但海盗和海洋抢劫案仍然是未解决的问题。本研究的目的是了解各国政府对打击印尼海盗罪行的普遍管辖原则的实施方式,并了解各国政府在印尼高危水域保护旗舰进行的预防措施。本研究采用地面理论研究方法进行实证法研究。本研究还通过文献研究支持次要数据。采用描述性数据分析的数据分析技术。本研究的结果是,《印度尼西亚刑法》第4条已经能够实施其普普通通的管辖权,但在实现这一目标时,必须考虑到资源的安全性和可行性。美国政府为防止该地区的海洋抢劫案采取的预防措施是组建一支西部舰队快速反应小组,并与周边国家建立合作关系,以确保边境安全。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信