{"title":"农业企业发展努力通过mudharabah融资","authors":"Aan Nasrullah, A. Kohar","doi":"10.24239/jsi.v18i2.615.174-194","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis penerapan pembiayaan mudharabah dalam pengembangan usaha pertanian. Pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, Dalam penerapan pembiayaan mudharabah, permodalan yang digunakan BMT Sumber Barokah Mandiri berasal dari tabungan anggota dan produk penggalangan dana BMT dengan rasio bagi hasil antara BMT dan anggota adalah 60%: 40%. Kedua, pembiayaan mudharabah untuk pengembangan usaha pertanian, BMT membiayai 100% seluruh biaya yang dibutuhkan oleh petani (anggota) dalam usaha pertanian, mulai dari biaya sewa lahan sampai dengan biaya panen. Dana dari BMT akan diwujudkan dalam bentuk barang kecuali untuk biaya-biaya jasa dirupakan uang, sesuai dengan kebutuhan yang telah diajukan oleh petani sebelumnya. Dalam pembiayaan ini, baik petani maupun BMT akan sama-sama diuntungkan, dimana petani tidak akan rugi materi karena semua biaya ditanggung oleh BMT, dan disisi lain BMT dapat memutar modal untuk tambahan pendapatan usaha BMT sekaligus membantu pemberdayaan petani.","PeriodicalId":30609,"journal":{"name":"Hunafa Jurnal Studia Islamika","volume":"49 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"AGRICULTURAL BUSINESS DEVELOPMENT EFFORT THROUGH MUDHARABAH FINANCING\",\"authors\":\"Aan Nasrullah, A. Kohar\",\"doi\":\"10.24239/jsi.v18i2.615.174-194\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis penerapan pembiayaan mudharabah dalam pengembangan usaha pertanian. Pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, Dalam penerapan pembiayaan mudharabah, permodalan yang digunakan BMT Sumber Barokah Mandiri berasal dari tabungan anggota dan produk penggalangan dana BMT dengan rasio bagi hasil antara BMT dan anggota adalah 60%: 40%. Kedua, pembiayaan mudharabah untuk pengembangan usaha pertanian, BMT membiayai 100% seluruh biaya yang dibutuhkan oleh petani (anggota) dalam usaha pertanian, mulai dari biaya sewa lahan sampai dengan biaya panen. Dana dari BMT akan diwujudkan dalam bentuk barang kecuali untuk biaya-biaya jasa dirupakan uang, sesuai dengan kebutuhan yang telah diajukan oleh petani sebelumnya. Dalam pembiayaan ini, baik petani maupun BMT akan sama-sama diuntungkan, dimana petani tidak akan rugi materi karena semua biaya ditanggung oleh BMT, dan disisi lain BMT dapat memutar modal untuk tambahan pendapatan usaha BMT sekaligus membantu pemberdayaan petani.\",\"PeriodicalId\":30609,\"journal\":{\"name\":\"Hunafa Jurnal Studia Islamika\",\"volume\":\"49 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Hunafa Jurnal Studia Islamika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24239/jsi.v18i2.615.174-194\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Hunafa Jurnal Studia Islamika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24239/jsi.v18i2.615.174-194","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
AGRICULTURAL BUSINESS DEVELOPMENT EFFORT THROUGH MUDHARABAH FINANCING
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis penerapan pembiayaan mudharabah dalam pengembangan usaha pertanian. Pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, Dalam penerapan pembiayaan mudharabah, permodalan yang digunakan BMT Sumber Barokah Mandiri berasal dari tabungan anggota dan produk penggalangan dana BMT dengan rasio bagi hasil antara BMT dan anggota adalah 60%: 40%. Kedua, pembiayaan mudharabah untuk pengembangan usaha pertanian, BMT membiayai 100% seluruh biaya yang dibutuhkan oleh petani (anggota) dalam usaha pertanian, mulai dari biaya sewa lahan sampai dengan biaya panen. Dana dari BMT akan diwujudkan dalam bentuk barang kecuali untuk biaya-biaya jasa dirupakan uang, sesuai dengan kebutuhan yang telah diajukan oleh petani sebelumnya. Dalam pembiayaan ini, baik petani maupun BMT akan sama-sama diuntungkan, dimana petani tidak akan rugi materi karena semua biaya ditanggung oleh BMT, dan disisi lain BMT dapat memutar modal untuk tambahan pendapatan usaha BMT sekaligus membantu pemberdayaan petani.