{"title":"公证人在伪造真实文件时所采取的预防原则的应用","authors":"Kadek Diyah Permatasari, I. Suyatna","doi":"10.24843/AC.2021.V06.I01.P05","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian Notaris terhadap penghadap yang menggunakan identitas palsu serta tanggungjawab Notaris terhadap penggunaan identitias palsu oleh penghadap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris dalam menghadapi penghadap yang menggunakan identitas palsu dapat berupa tindakan memverifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan tetapi dikarenakan hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) maka terhadap Notaris yang tidak melakukan verifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atau dengan kata lain tidak dapat dikenakan sanksi.","PeriodicalId":50867,"journal":{"name":"Advances in Computers","volume":"57 1","pages":"52"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Otentik yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu\",\"authors\":\"Kadek Diyah Permatasari, I. Suyatna\",\"doi\":\"10.24843/AC.2021.V06.I01.P05\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian Notaris terhadap penghadap yang menggunakan identitas palsu serta tanggungjawab Notaris terhadap penggunaan identitias palsu oleh penghadap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris dalam menghadapi penghadap yang menggunakan identitas palsu dapat berupa tindakan memverifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan tetapi dikarenakan hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) maka terhadap Notaris yang tidak melakukan verifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atau dengan kata lain tidak dapat dikenakan sanksi.\",\"PeriodicalId\":50867,\"journal\":{\"name\":\"Advances in Computers\",\"volume\":\"57 1\",\"pages\":\"52\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Advances in Computers\",\"FirstCategoryId\":\"94\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/AC.2021.V06.I01.P05\",\"RegionNum\":4,\"RegionCategory\":\"计算机科学\",\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Computer Science\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Advances in Computers","FirstCategoryId":"94","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/AC.2021.V06.I01.P05","RegionNum":4,"RegionCategory":"计算机科学","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Computer Science","Score":null,"Total":0}
Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Otentik yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian Notaris terhadap penghadap yang menggunakan identitas palsu serta tanggungjawab Notaris terhadap penggunaan identitias palsu oleh penghadap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris dalam menghadapi penghadap yang menggunakan identitas palsu dapat berupa tindakan memverifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan tetapi dikarenakan hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) maka terhadap Notaris yang tidak melakukan verifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atau dengan kata lain tidak dapat dikenakan sanksi.
期刊介绍:
Since its first volume in 1960, Advances in Computers has presented detailed coverage of innovations in computer hardware, software, theory, design, and applications. It has also provided contributors with a medium in which they can explore their subjects in greater depth and breadth than journal articles usually allow. As a result, many articles have become standard references that continue to be of significant, lasting value in this rapidly expanding field.