{"title":"Kalibrasi Arah Kiblat Hotel di Kabupaten Pamekasan","authors":"Hosen Hosen, Hafidatul Hasanah","doi":"10.21093/fj.v0i01.3215","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hotel atau penginapan yang menjadi tempat istirahat bagi pelancong seyogyanya memenuhi kriteria kenyamanan dalam hal ibadah. Terutama bagi umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Dalam melaksanakan ibadah seperti salat lima waktu, setiap muslim diwajibkan menghadap Kakbah di Mekah sebagai kiblatnya. Fenomena saat ini banyak hotel atau penginapan yang arah kiblatnya tidak ditentukan sesuai dengan kaidah ilmu falak/astronomi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dari sumber data yang dikumpulkan dengan cara wawancara terstruktur, observasi non partisipan dan studi dokumentasi. Hasilnya adalah, pertama; penentuan arah kiblat di kamar hotel di Kabupaten Pamekasan dilakukan berdasarkan insting/perasaan saja yang penting mengarah ke barat. Hal ini dilakukan oleh pihak pengelola hotel maupun kontraktor. Sehingga arah kiblatnya menyimpang dan tidak mengarah ke posisi Kakbah di Mekah. Kedua; kontraktor sebagai orang atau lembaga yang bertanggung jawab atas tersedianya sarana ibadah khususnya umat Islam seharusnya mengetahui cara menentukan arah kiblat yang benar sesuai kaidah ilmu falak/astronomi. Sehingga salat yang dilakukan pengunjung muslim memenuhi kriteria keabsahan sesuai dengan koridor fiqh. Apabila kontraktor tidak mengetahui cara menentukan arah kiblat, dapat menghubungi petugas yang sudah berpengalaman dibidang menentukan arah kiblat yang tersedia di masing-masing kabupaten/kota.","PeriodicalId":30973,"journal":{"name":"Fenomena","volume":"17 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Fenomena","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/fj.v0i01.3215","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kalibrasi Arah Kiblat Hotel di Kabupaten Pamekasan
Hotel atau penginapan yang menjadi tempat istirahat bagi pelancong seyogyanya memenuhi kriteria kenyamanan dalam hal ibadah. Terutama bagi umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Dalam melaksanakan ibadah seperti salat lima waktu, setiap muslim diwajibkan menghadap Kakbah di Mekah sebagai kiblatnya. Fenomena saat ini banyak hotel atau penginapan yang arah kiblatnya tidak ditentukan sesuai dengan kaidah ilmu falak/astronomi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dari sumber data yang dikumpulkan dengan cara wawancara terstruktur, observasi non partisipan dan studi dokumentasi. Hasilnya adalah, pertama; penentuan arah kiblat di kamar hotel di Kabupaten Pamekasan dilakukan berdasarkan insting/perasaan saja yang penting mengarah ke barat. Hal ini dilakukan oleh pihak pengelola hotel maupun kontraktor. Sehingga arah kiblatnya menyimpang dan tidak mengarah ke posisi Kakbah di Mekah. Kedua; kontraktor sebagai orang atau lembaga yang bertanggung jawab atas tersedianya sarana ibadah khususnya umat Islam seharusnya mengetahui cara menentukan arah kiblat yang benar sesuai kaidah ilmu falak/astronomi. Sehingga salat yang dilakukan pengunjung muslim memenuhi kriteria keabsahan sesuai dengan koridor fiqh. Apabila kontraktor tidak mengetahui cara menentukan arah kiblat, dapat menghubungi petugas yang sudah berpengalaman dibidang menentukan arah kiblat yang tersedia di masing-masing kabupaten/kota.