I. G. A. M. Yusa, L. W. P. Suhartana, I. G. A. Wisudawan
{"title":"印尼银行系统中COVID-19大流行导致银行信贷延迟的法律方面","authors":"I. G. A. M. Yusa, L. W. P. Suhartana, I. G. A. Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v1i1.317","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar dalam pemberian kredit perbankan di Indonesia dan aspek hukum terhadap penundaan kredit perbankan akibat adanya pandemic Covid-19.Dengan manfaat untuk dijadikan sebagai masukan bagi para pembaca, bagi pihak Akademisi dan pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pengaturan1.Dasar hukum pemberian kredit perbankan di Indonesia dasar pemberian kredit bank kepada nasabah didasarkan terhadap tugas dan kewajiban bank sebagai lembaga keuangan di Indonesia, dimana terdapat dasar-dasar pemberian kredit kepada nasabah bank, yaitu: (a) pasal 23 dan 27 UUD 1945, (b) pasal 1 angka 2 UU Perbankan, dan (c)KUHPerdata Indonesia.Aspek Hukum Penundaan Kredit Perbankan Akibat Pandemi COVID-19. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat adanya suatu penundaan kredit yang dianjurkan oleh Pemerintah terhadap Bank BRI untuk nasabah menggunakan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ASPEK HUKUM PENUNDAAN KREDIT PERBANKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM SYSTEM PERBANKAN INDONESIA\",\"authors\":\"I. G. A. M. Yusa, L. W. P. Suhartana, I. G. A. Wisudawan\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v1i1.317\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar dalam pemberian kredit perbankan di Indonesia dan aspek hukum terhadap penundaan kredit perbankan akibat adanya pandemic Covid-19.Dengan manfaat untuk dijadikan sebagai masukan bagi para pembaca, bagi pihak Akademisi dan pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pengaturan1.Dasar hukum pemberian kredit perbankan di Indonesia dasar pemberian kredit bank kepada nasabah didasarkan terhadap tugas dan kewajiban bank sebagai lembaga keuangan di Indonesia, dimana terdapat dasar-dasar pemberian kredit kepada nasabah bank, yaitu: (a) pasal 23 dan 27 UUD 1945, (b) pasal 1 angka 2 UU Perbankan, dan (c)KUHPerdata Indonesia.Aspek Hukum Penundaan Kredit Perbankan Akibat Pandemi COVID-19. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat adanya suatu penundaan kredit yang dianjurkan oleh Pemerintah terhadap Bank BRI untuk nasabah menggunakan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.317\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.317","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
ASPEK HUKUM PENUNDAAN KREDIT PERBANKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM SYSTEM PERBANKAN INDONESIA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar dalam pemberian kredit perbankan di Indonesia dan aspek hukum terhadap penundaan kredit perbankan akibat adanya pandemic Covid-19.Dengan manfaat untuk dijadikan sebagai masukan bagi para pembaca, bagi pihak Akademisi dan pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pengaturan1.Dasar hukum pemberian kredit perbankan di Indonesia dasar pemberian kredit bank kepada nasabah didasarkan terhadap tugas dan kewajiban bank sebagai lembaga keuangan di Indonesia, dimana terdapat dasar-dasar pemberian kredit kepada nasabah bank, yaitu: (a) pasal 23 dan 27 UUD 1945, (b) pasal 1 angka 2 UU Perbankan, dan (c)KUHPerdata Indonesia.Aspek Hukum Penundaan Kredit Perbankan Akibat Pandemi COVID-19. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat adanya suatu penundaan kredit yang dianjurkan oleh Pemerintah terhadap Bank BRI untuk nasabah menggunakan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.