{"title":"基于国家利益原则的增值税税率的紧迫性","authors":"Deyola Agasie, Rahmi Zubaedah","doi":"10.30649/ph.v22i2.131","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 11% per 1 April 2022, hal tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan amanat sebagaimana yang tertuang di dalam aturan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun untuk menaikkan suatu tarif pajak di tengah merosotnya perekonomian Indonesia sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 ini menjadi pertanyaan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana urgensinya pajak pertambahan nilai tersebut mengalami kenaikan beserta dampaknya bagi negara dan masyarakat. Dalam pemecahan suatu permasalahan penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Data-data yang diperoleh melalui teknik studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dan dampaknya berdasarkan asas kepentingan nasional.","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"66 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional\",\"authors\":\"Deyola Agasie, Rahmi Zubaedah\",\"doi\":\"10.30649/ph.v22i2.131\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 11% per 1 April 2022, hal tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan amanat sebagaimana yang tertuang di dalam aturan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun untuk menaikkan suatu tarif pajak di tengah merosotnya perekonomian Indonesia sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 ini menjadi pertanyaan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana urgensinya pajak pertambahan nilai tersebut mengalami kenaikan beserta dampaknya bagi negara dan masyarakat. Dalam pemecahan suatu permasalahan penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Data-data yang diperoleh melalui teknik studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dan dampaknya berdasarkan asas kepentingan nasional.\",\"PeriodicalId\":31466,\"journal\":{\"name\":\"Perspektif Hukum Journal\",\"volume\":\"66 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Perspektif Hukum Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional
Pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 11% per 1 April 2022, hal tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan amanat sebagaimana yang tertuang di dalam aturan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun untuk menaikkan suatu tarif pajak di tengah merosotnya perekonomian Indonesia sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 ini menjadi pertanyaan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana urgensinya pajak pertambahan nilai tersebut mengalami kenaikan beserta dampaknya bagi negara dan masyarakat. Dalam pemecahan suatu permasalahan penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Data-data yang diperoleh melalui teknik studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dan dampaknya berdasarkan asas kepentingan nasional.