以丈夫Mafkud为理由提出离婚

Rahmianti Rahmianti, Lalu Hadi Adha
{"title":"以丈夫Mafkud为理由提出离婚","authors":"Rahmianti Rahmianti, Lalu Hadi Adha","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2202","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum cerai sebab suami mafkud dalam kompilasi hukum islam (KHI) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami mafkud di Pengadilan Agama Selong. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa pengaturan hukum sebab suami mafkud dapat dilihat pada ketentuan Pasal 116 bagian kesatu dan Pasal 116 huruf (g). Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, pada Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dapat dijadikan dasar istri untuk menggugat cerai suaminya yang mafqud. Hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami Mafkud di Pengadilan Agama Selong dibagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal meliputi faktor undang-undang dan faktor sarana dan prasarana. Kemudian faktor eksternal diakibatkan oleh para pihak dan keterangan sanksi yang terkadang berubah-ubah.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pelaksanaan Perceraian Dengan Alasan Suami Mafkud\",\"authors\":\"Rahmianti Rahmianti, Lalu Hadi Adha\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i1.2202\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum cerai sebab suami mafkud dalam kompilasi hukum islam (KHI) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami mafkud di Pengadilan Agama Selong. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa pengaturan hukum sebab suami mafkud dapat dilihat pada ketentuan Pasal 116 bagian kesatu dan Pasal 116 huruf (g). Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, pada Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dapat dijadikan dasar istri untuk menggugat cerai suaminya yang mafqud. Hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami Mafkud di Pengadilan Agama Selong dibagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal meliputi faktor undang-undang dan faktor sarana dan prasarana. Kemudian faktor eksternal diakibatkan oleh para pihak dan keterangan sanksi yang terkadang berubah-ubah.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2202\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2202","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究的目的是确定在《伊斯兰法》(KHI)汇编和1974年婚姻法第1号的mafkud离婚法的安排,以及法官在Selong宗教法庭上对mafkud丈夫的离婚提出的障碍。采用的研究方法是经验规范法的研究。根据这项研究的分析,mafkud丈夫的法律安排可以在第116章第1节和第116个字母章节(g)中找到。此外,1974年《婚姻法》第39条第2款和1975年《政府条例》第19条1975年第9条的规定可以作为妻子起诉丈夫的权宜离婚的理由。由于马法库德的丈夫在Selong宗教法庭上被划分为内部和外部因素,法官对离婚的障碍。内部因素包括法律因素、工具因素和基础设施。外部因素是由各方和其经常变化的制裁信息引起的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pelaksanaan Perceraian Dengan Alasan Suami Mafkud
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum cerai sebab suami mafkud dalam kompilasi hukum islam (KHI) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami mafkud di Pengadilan Agama Selong. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa pengaturan hukum sebab suami mafkud dapat dilihat pada ketentuan Pasal 116 bagian kesatu dan Pasal 116 huruf (g). Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, pada Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dapat dijadikan dasar istri untuk menggugat cerai suaminya yang mafqud. Hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami Mafkud di Pengadilan Agama Selong dibagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal meliputi faktor undang-undang dan faktor sarana dan prasarana. Kemudian faktor eksternal diakibatkan oleh para pihak dan keterangan sanksi yang terkadang berubah-ubah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
5
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信