{"title":"对服务权力和地方政府结构内机构的解释","authors":"Syafa'at Anugrah Pradana","doi":"10.24843/jmhu.2023.v12.i02.p13","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini membahas isu tentang kewenangan konkuren di daerah dalam kaitan dengan perangkat daerah yakni dinas daerah dan badan daerah yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini berpandangan bahwa pada praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah masih menimbulkan kekaburan atas pemahaman terhadap penentuan nomenklatur lembaga teknis daerah yang menggunakan diksi ‘badan’ dan ‘dinas’ yang terkadang tidak selaras dengan orientasi dari lembaga daerah tersebut. Oleh karenanya, tulisan ini bertujuan memberikan kejelasan penafsiran atas kewenangan dua nomenklatur perangkat daerah sehingga pemerintah daerah lebih mudah mengklasifikasikan struktur pemerintah di daerahnya secara tepat. Selanjutnya, tulisan ini menjelaskan tentang indikasi perbedaan antara dinas dan badan yang memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda secara signifikan yaitu dinas daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan di daerah sedangkan badan sebagai penunjang urusan pemerintahan di daerah.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penafsiran Kewenangan Dinas dan Badan dalam Struktur Pemerintah Daerah\",\"authors\":\"Syafa'at Anugrah Pradana\",\"doi\":\"10.24843/jmhu.2023.v12.i02.p13\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini membahas isu tentang kewenangan konkuren di daerah dalam kaitan dengan perangkat daerah yakni dinas daerah dan badan daerah yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini berpandangan bahwa pada praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah masih menimbulkan kekaburan atas pemahaman terhadap penentuan nomenklatur lembaga teknis daerah yang menggunakan diksi ‘badan’ dan ‘dinas’ yang terkadang tidak selaras dengan orientasi dari lembaga daerah tersebut. Oleh karenanya, tulisan ini bertujuan memberikan kejelasan penafsiran atas kewenangan dua nomenklatur perangkat daerah sehingga pemerintah daerah lebih mudah mengklasifikasikan struktur pemerintah di daerahnya secara tepat. Selanjutnya, tulisan ini menjelaskan tentang indikasi perbedaan antara dinas dan badan yang memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda secara signifikan yaitu dinas daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan di daerah sedangkan badan sebagai penunjang urusan pemerintahan di daerah.\",\"PeriodicalId\":30763,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/jmhu.2023.v12.i02.p13\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2023.v12.i02.p13","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penafsiran Kewenangan Dinas dan Badan dalam Struktur Pemerintah Daerah
Tulisan ini membahas isu tentang kewenangan konkuren di daerah dalam kaitan dengan perangkat daerah yakni dinas daerah dan badan daerah yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini berpandangan bahwa pada praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah masih menimbulkan kekaburan atas pemahaman terhadap penentuan nomenklatur lembaga teknis daerah yang menggunakan diksi ‘badan’ dan ‘dinas’ yang terkadang tidak selaras dengan orientasi dari lembaga daerah tersebut. Oleh karenanya, tulisan ini bertujuan memberikan kejelasan penafsiran atas kewenangan dua nomenklatur perangkat daerah sehingga pemerintah daerah lebih mudah mengklasifikasikan struktur pemerintah di daerahnya secara tepat. Selanjutnya, tulisan ini menjelaskan tentang indikasi perbedaan antara dinas dan badan yang memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda secara signifikan yaitu dinas daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan di daerah sedangkan badan sebagai penunjang urusan pemerintahan di daerah.