{"title":"分析法官对离婚案件裁决的判决","authors":"Riza Anissa Triana, Sahruddin Sahruddin","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2162","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR dan untuk mengetahui landasan hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Faktor penyebab terjadinya cerai gugat Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.Mtr. Faktor yang melatarbelakangi karena, adanya masalah ekonomi sehingga memicu perselisihan/percekcokan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus dan tidak dapat dirukunkan kembali, yang mengakibatkan tidak adanya keharmonisan antara penggugat dan tergugat. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan dalam kasus cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G./2013/PA.Mtr. Bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga tersebut dan majelis hakim mengabulkan cerai gugat penggugat di Pengadilan Agama Mataram.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Cerai Gugat\",\"authors\":\"Riza Anissa Triana, Sahruddin Sahruddin\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i1.2162\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR dan untuk mengetahui landasan hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Faktor penyebab terjadinya cerai gugat Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.Mtr. Faktor yang melatarbelakangi karena, adanya masalah ekonomi sehingga memicu perselisihan/percekcokan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus dan tidak dapat dirukunkan kembali, yang mengakibatkan tidak adanya keharmonisan antara penggugat dan tergugat. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan dalam kasus cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G./2013/PA.Mtr. Bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga tersebut dan majelis hakim mengabulkan cerai gugat penggugat di Pengadilan Agama Mataram.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2162\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2162","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Cerai Gugat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR dan untuk mengetahui landasan hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Faktor penyebab terjadinya cerai gugat Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.Mtr. Faktor yang melatarbelakangi karena, adanya masalah ekonomi sehingga memicu perselisihan/percekcokan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus dan tidak dapat dirukunkan kembali, yang mengakibatkan tidak adanya keharmonisan antara penggugat dan tergugat. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan dalam kasus cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G./2013/PA.Mtr. Bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga tersebut dan majelis hakim mengabulkan cerai gugat penggugat di Pengadilan Agama Mataram.