{"title":"法律概述了在Multimoda运输系统中,运输服务用户对运输责任的保护","authors":"Fadilatul Layali, Sudiarto Sudiarto","doi":"10.29303/commercelaw.v2i2.2025","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan angkutan multimoda dan bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan serta tanggung jawab dari pihak pengangkut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan yang diberikan berupa perlindungan hukum preventif dan refresif. Bentuk pertanggung jawaban yang diberikan kepada pengguna jasa berupa kompensasi atau ganti kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang terjadi dalam proses pengangkutan.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Perlindungan Pengguna Jasa Angkutan Terhadap Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Sistem Pengangkutan Multimoda\",\"authors\":\"Fadilatul Layali, Sudiarto Sudiarto\",\"doi\":\"10.29303/commercelaw.v2i2.2025\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan angkutan multimoda dan bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan serta tanggung jawab dari pihak pengangkut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan yang diberikan berupa perlindungan hukum preventif dan refresif. Bentuk pertanggung jawaban yang diberikan kepada pengguna jasa berupa kompensasi atau ganti kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang terjadi dalam proses pengangkutan.\",\"PeriodicalId\":36770,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2025\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q1\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2025","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Hukum Perlindungan Pengguna Jasa Angkutan Terhadap Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Sistem Pengangkutan Multimoda
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan angkutan multimoda dan bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan serta tanggung jawab dari pihak pengangkut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan yang diberikan berupa perlindungan hukum preventif dan refresif. Bentuk pertanggung jawaban yang diberikan kepada pengguna jasa berupa kompensasi atau ganti kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang terjadi dalam proses pengangkutan.