Siska Wilia Sapitri, Aris Munandar, Lalu Hadi Adha
{"title":"分配日期:1234/Pdt /2020/Pa。1974年1月1日《婚姻法》修改后的预审","authors":"Siska Wilia Sapitri, Aris Munandar, Lalu Hadi Adha","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2600","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim tentang dispensasi nikah dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk menganalisis yang menjadi alasan mendesak pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini pokok utama pertimbangan hakim adalah jika anak Pemohon tidak segera dinikahkan nantinya dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif kedepannya. Alasan mendesak sebagai pertimbangan hakim adalah: kesiapan berumah tangga, telah menjalin hubungan lama, dan telah memiliki kesanggupan berumah tangga.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"68 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan\",\"authors\":\"Siska Wilia Sapitri, Aris Munandar, Lalu Hadi Adha\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i2.2600\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim tentang dispensasi nikah dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk menganalisis yang menjadi alasan mendesak pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini pokok utama pertimbangan hakim adalah jika anak Pemohon tidak segera dinikahkan nantinya dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif kedepannya. Alasan mendesak sebagai pertimbangan hakim adalah: kesiapan berumah tangga, telah menjalin hubungan lama, dan telah memiliki kesanggupan berumah tangga.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"68 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim tentang dispensasi nikah dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk menganalisis yang menjadi alasan mendesak pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini pokok utama pertimbangan hakim adalah jika anak Pemohon tidak segera dinikahkan nantinya dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif kedepannya. Alasan mendesak sebagai pertimbangan hakim adalah: kesiapan berumah tangga, telah menjalin hubungan lama, dan telah memiliki kesanggupan berumah tangga.