{"title":"设计理想在印尼政府的个人数据保护系统中建立个人资料保护管理局","authors":"Ahmad Mahardika Mahardika","doi":"10.26532/jh.v37i2.16994","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"DOI : 10.26532/jh.v37i2.17277 Artikel ini membahas tentang pentingnya pembentukan otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu disebabkan, RUU Perlindungan Data Pribadi belum mencantumkan pembentukan otoritas independen. Pengelolaan data pribadi masih berada secara sektoral di kementerian. Padahal pembentukan otoritas independen perlndungan data pribadi sangat penting sebagai upaya kehadiran negara untuk menjamin hak privasi setiap warga negara. Mengacu pada sistem hukum di negara lain, pembentukan otoritas independen mutlak diperlukan, sebagai upaya untuk memastikan independensi lembaga tersebut, dikarenakan tanpa adanya otoritas independen maka akan muncul potensi penyimpangan terhadap penggunaan data pribadi. Maksud dan tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memastikan urgensi pembentukan lembaga inpenden perlindungan data pribadi dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Signifikansi dalam artikel ini adalah diharapkan memberikan landasan akademik bagi Pemerintah untuk menambahkan otoritas independen perlindungan data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Kesimpulan dalam artikel ini adalah perlunya dibentuk otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"DESAIN IDEAL PEMBENTUKAN OTORITAS INDEPENDEN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA\",\"authors\":\"Ahmad Mahardika Mahardika\",\"doi\":\"10.26532/jh.v37i2.16994\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"DOI : 10.26532/jh.v37i2.17277 Artikel ini membahas tentang pentingnya pembentukan otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu disebabkan, RUU Perlindungan Data Pribadi belum mencantumkan pembentukan otoritas independen. Pengelolaan data pribadi masih berada secara sektoral di kementerian. Padahal pembentukan otoritas independen perlndungan data pribadi sangat penting sebagai upaya kehadiran negara untuk menjamin hak privasi setiap warga negara. Mengacu pada sistem hukum di negara lain, pembentukan otoritas independen mutlak diperlukan, sebagai upaya untuk memastikan independensi lembaga tersebut, dikarenakan tanpa adanya otoritas independen maka akan muncul potensi penyimpangan terhadap penggunaan data pribadi. Maksud dan tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memastikan urgensi pembentukan lembaga inpenden perlindungan data pribadi dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Signifikansi dalam artikel ini adalah diharapkan memberikan landasan akademik bagi Pemerintah untuk menambahkan otoritas independen perlindungan data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Kesimpulan dalam artikel ini adalah perlunya dibentuk otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.\",\"PeriodicalId\":53034,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26532/jh.v37i2.16994\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26532/jh.v37i2.16994","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DESAIN IDEAL PEMBENTUKAN OTORITAS INDEPENDEN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
DOI : 10.26532/jh.v37i2.17277 Artikel ini membahas tentang pentingnya pembentukan otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu disebabkan, RUU Perlindungan Data Pribadi belum mencantumkan pembentukan otoritas independen. Pengelolaan data pribadi masih berada secara sektoral di kementerian. Padahal pembentukan otoritas independen perlndungan data pribadi sangat penting sebagai upaya kehadiran negara untuk menjamin hak privasi setiap warga negara. Mengacu pada sistem hukum di negara lain, pembentukan otoritas independen mutlak diperlukan, sebagai upaya untuk memastikan independensi lembaga tersebut, dikarenakan tanpa adanya otoritas independen maka akan muncul potensi penyimpangan terhadap penggunaan data pribadi. Maksud dan tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memastikan urgensi pembentukan lembaga inpenden perlindungan data pribadi dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Signifikansi dalam artikel ini adalah diharapkan memberikan landasan akademik bagi Pemerintah untuk menambahkan otoritas independen perlindungan data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Kesimpulan dalam artikel ini adalah perlunya dibentuk otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.