{"title":"Implementasi disiplin aparatur sipil negara di Kelurahan Songgokerto Kota Batu","authors":"Noora Fithriana, Sisilia Erna","doi":"10.26905/PJIAP.V5I2.3634","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Disiplin merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang Aparatur Sipil Negara. Kedisiplinan menjadi wujud bahwa seorang aparatur pemerintahan itu handal dan profesional. Salah satu bentuk kedisiplinan Aparatur Sipil Negara adalah masuk kerja dan taat jam kerja. Pemerintah Kota Batu pada tahun 2017 telah menetapkan kebijakan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja efektif sedikitnya 37 jam 30 menit. Ketika para Aparatur Sipil Negara datang lebih lambat dan pulang lebih cepat dari jam masuk kerja yang ditentukan bahkan bolos kerja, disinilah perlu dipertanyakan bagaimana disiplin Aparatur Sipil Negara diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songokerto; dan (2) mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif yang mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang terkumpul lalu dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songgokerto baik. Hal ini dapat dilihat dari segi komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap dan struktur birokrasi. Dari keempat segi tersebut, komunikasi, sumber daya dan struktur birokrasi merupakan faktor pendukung implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songgokerto; namun disposisi atau sikap menjadi penghambatnya.","PeriodicalId":31645,"journal":{"name":"Publisia Jurnal Ilmu Administrasi Publik","volume":"38 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Publisia Jurnal Ilmu Administrasi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26905/PJIAP.V5I2.3634","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi disiplin aparatur sipil negara di Kelurahan Songgokerto Kota Batu
Disiplin merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang Aparatur Sipil Negara. Kedisiplinan menjadi wujud bahwa seorang aparatur pemerintahan itu handal dan profesional. Salah satu bentuk kedisiplinan Aparatur Sipil Negara adalah masuk kerja dan taat jam kerja. Pemerintah Kota Batu pada tahun 2017 telah menetapkan kebijakan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja efektif sedikitnya 37 jam 30 menit. Ketika para Aparatur Sipil Negara datang lebih lambat dan pulang lebih cepat dari jam masuk kerja yang ditentukan bahkan bolos kerja, disinilah perlu dipertanyakan bagaimana disiplin Aparatur Sipil Negara diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songokerto; dan (2) mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif yang mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang terkumpul lalu dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songgokerto baik. Hal ini dapat dilihat dari segi komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap dan struktur birokrasi. Dari keempat segi tersebut, komunikasi, sumber daya dan struktur birokrasi merupakan faktor pendukung implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Songgokerto; namun disposisi atau sikap menjadi penghambatnya.