{"title":"Kajian Yuridis Terhadap Klausula Baku Barang Yang Sudah Di Beli Tidak Dapat Ditukar Kembali Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999","authors":"Salmin Achmad, Moh. Saleh","doi":"10.29303/commercelaw.v2i2.2044","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan klausula baku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha karena menerapkan klausula baku barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar kembali yang merugikan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan jenis penelitian normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan pencantuman klausula baku yang benar diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam mencantumkan klausula baku dikenakan sanksi ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, selain tanggung jawab perdata pelaku usaha juga dimintai tanggung jawaba secara pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 383 KUHP.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"52 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2044","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Kajian Yuridis Terhadap Klausula Baku Barang Yang Sudah Di Beli Tidak Dapat Ditukar Kembali Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan klausula baku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha karena menerapkan klausula baku barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar kembali yang merugikan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan jenis penelitian normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan pencantuman klausula baku yang benar diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam mencantumkan klausula baku dikenakan sanksi ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, selain tanggung jawab perdata pelaku usaha juga dimintai tanggung jawaba secara pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 383 KUHP.