{"title":"因未申辩与婚姻法(第21条/Pdt G/2020/PN未申辩的法律适用。Tbt)","authors":"K. M. Pasaribu","doi":"10.46576/lj.v2i1.1452","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKKehadiran Penggugat dan Tergugat di persidangan syarat penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan. Kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan yang berakibat Hak hukum para pihak dapat terabaikan. Rumusan masalah yakni Bagaimanakah pengaturan hukum dalam perkara perdata jika tergugattidak hadir dalam persidangan dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Hakim dalam putusan No. 21/Pdt.G/2020/PN-Tbt. Penelitian ini adalah hukum normatif ditujukan pada peraturan –peraturan yang tertulis atau bahan hukum. Jenis penelitian adalah penelitian yang memfokuskan kepada studi kasus. Kesimpulan yang dihasilkan perlu adanya pengaturan hukum yang pasti, jika tergugat atau penggugat tidak hadir dalam persidangan, maka hak-haknya akan gugur dan semua gugatan penggugat harus dikabulkan dalam putusa Verstek. Diperlukan adanya sumber manusia secara khusus para penebak hukum yang memahami tentang pertimbangan-pertimbangan dalam membuat suatu putusan, sehingga dapat mengadopsi rasa keadilan, kepastian dan kemamfaatanhukum.Kata Kunci : Penerapan Hukum, Ketidakhadiran Tergugat","PeriodicalId":33353,"journal":{"name":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","volume":"27 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN HUKUM TERHADAP KETIDAKHADIRAN TERGUGAT HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ( Putusan No. 21/Pdt.G/2020/PN. Tbt)\",\"authors\":\"K. M. Pasaribu\",\"doi\":\"10.46576/lj.v2i1.1452\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKKehadiran Penggugat dan Tergugat di persidangan syarat penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan. Kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan yang berakibat Hak hukum para pihak dapat terabaikan. Rumusan masalah yakni Bagaimanakah pengaturan hukum dalam perkara perdata jika tergugattidak hadir dalam persidangan dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Hakim dalam putusan No. 21/Pdt.G/2020/PN-Tbt. Penelitian ini adalah hukum normatif ditujukan pada peraturan –peraturan yang tertulis atau bahan hukum. Jenis penelitian adalah penelitian yang memfokuskan kepada studi kasus. Kesimpulan yang dihasilkan perlu adanya pengaturan hukum yang pasti, jika tergugat atau penggugat tidak hadir dalam persidangan, maka hak-haknya akan gugur dan semua gugatan penggugat harus dikabulkan dalam putusa Verstek. Diperlukan adanya sumber manusia secara khusus para penebak hukum yang memahami tentang pertimbangan-pertimbangan dalam membuat suatu putusan, sehingga dapat mengadopsi rasa keadilan, kepastian dan kemamfaatanhukum.Kata Kunci : Penerapan Hukum, Ketidakhadiran Tergugat\",\"PeriodicalId\":33353,\"journal\":{\"name\":\"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1452\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1452","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENERAPAN HUKUM TERHADAP KETIDAKHADIRAN TERGUGAT HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ( Putusan No. 21/Pdt.G/2020/PN. Tbt)
ABSTRAKKehadiran Penggugat dan Tergugat di persidangan syarat penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan. Kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan yang berakibat Hak hukum para pihak dapat terabaikan. Rumusan masalah yakni Bagaimanakah pengaturan hukum dalam perkara perdata jika tergugattidak hadir dalam persidangan dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Hakim dalam putusan No. 21/Pdt.G/2020/PN-Tbt. Penelitian ini adalah hukum normatif ditujukan pada peraturan –peraturan yang tertulis atau bahan hukum. Jenis penelitian adalah penelitian yang memfokuskan kepada studi kasus. Kesimpulan yang dihasilkan perlu adanya pengaturan hukum yang pasti, jika tergugat atau penggugat tidak hadir dalam persidangan, maka hak-haknya akan gugur dan semua gugatan penggugat harus dikabulkan dalam putusa Verstek. Diperlukan adanya sumber manusia secara khusus para penebak hukum yang memahami tentang pertimbangan-pertimbangan dalam membuat suatu putusan, sehingga dapat mengadopsi rasa keadilan, kepastian dan kemamfaatanhukum.Kata Kunci : Penerapan Hukum, Ketidakhadiran Tergugat