{"title":"以往研究中实施年份冲突的生活社会因素","authors":"Syatri Syatri, Fitri Eriyanti, Erianjoni Erianjoni","doi":"10.17977/UM021V3I2P110-118","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan faktor-faktor yang mempengaruhi konflik tanah di masyarakat Minangkabau khususnya sengketa konflik tanah ulayat antara Suku Tanjung Manggopoh dengan Nagari Tiku V Jorong Di Kabupaten Agam. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berusaha mengungkap data sesuai dengan kenyataan di lapangan. Informan penelitian adalah unsur-unsur kepemimpinan nagari, unsur-unsur pemimpin adat, unsur pemerintah, dan masyarakat awam. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa faktor sosial budaya yang mempengaruhi konflik tanah dalam masyarakat Minangkabau adalah: 1) Tradisi lisan (kaba) dalam menentukan batas adat. Terjadinya konflik ketika tradisi lisan bertentangan dengan tradisi penulisan. Setiap pihak akan mempertimbangkan partai yang paling benar menurut bukti masing-masing. 2) Sistem kepemilikan tanah yang beragam di Minangkabau. Hal ini terjadi ketika tanah nagari diberikan kepada suku untuk mengelolanya tetapi para pemimpin suku menganggap bahwa ulayat milik suku mereka secara keseluruhan. Kedua faktor ini jika tidak segera diselesaikan oleh pihak berwenang, terutama pemimpin tradisional maka konflik akan terus berlangsung dan menghantui kehidupan masyarakat di Minangkabau.DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um021v3i22018p110","PeriodicalId":33153,"journal":{"name":"Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"FAKTOR SOSIO BUDAYA YANG MEMPENGARUHI KONFLIK TANAH DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU (STUDI SENGKETA KONFLIK ANTARA SUKU TANJUNG MANGGOPOH DENGAN NAGARI TIKU V JORONG KABUPATEN AGAM)\",\"authors\":\"Syatri Syatri, Fitri Eriyanti, Erianjoni Erianjoni\",\"doi\":\"10.17977/UM021V3I2P110-118\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan faktor-faktor yang mempengaruhi konflik tanah di masyarakat Minangkabau khususnya sengketa konflik tanah ulayat antara Suku Tanjung Manggopoh dengan Nagari Tiku V Jorong Di Kabupaten Agam. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berusaha mengungkap data sesuai dengan kenyataan di lapangan. Informan penelitian adalah unsur-unsur kepemimpinan nagari, unsur-unsur pemimpin adat, unsur pemerintah, dan masyarakat awam. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa faktor sosial budaya yang mempengaruhi konflik tanah dalam masyarakat Minangkabau adalah: 1) Tradisi lisan (kaba) dalam menentukan batas adat. Terjadinya konflik ketika tradisi lisan bertentangan dengan tradisi penulisan. Setiap pihak akan mempertimbangkan partai yang paling benar menurut bukti masing-masing. 2) Sistem kepemilikan tanah yang beragam di Minangkabau. Hal ini terjadi ketika tanah nagari diberikan kepada suku untuk mengelolanya tetapi para pemimpin suku menganggap bahwa ulayat milik suku mereka secara keseluruhan. Kedua faktor ini jika tidak segera diselesaikan oleh pihak berwenang, terutama pemimpin tradisional maka konflik akan terus berlangsung dan menghantui kehidupan masyarakat di Minangkabau.DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um021v3i22018p110\",\"PeriodicalId\":33153,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.17977/UM021V3I2P110-118\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.17977/UM021V3I2P110-118","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
本研究旨在破坏影响米南卡保社会土地冲突的因素,特别是Manggopoh Hill部落与宗教首都Nagari Tiku V Jorong之间的土地冲突地块。本研究是一项描述性研究,采用定性方法,试图根据现场实际情况揭示数据。研究信息是nagari领导层、海关领导人、政府和民间社会的要素。通过访谈和文献研究收集的数据。本研究发现,影响米南卡保社会土地冲突的社会文化因素是:1)界定习惯边界的语言传统。当语言传统与写作传统相矛盾时,就会产生冲突。每一方都会根据每一个证据来考虑最真实的一方。2) 米南卡保的土地所有权制度。这是nagari土地交给部落管理的时候,但部落的酋长认为这些人属于他们的整个部落。如果当局,特别是传统领导人不能立即解决这两个因素,那么冲突将继续下去,并困扰着米南卡保人民的生活http://dx.doi.org/10.17977/um021v3i22018p110
FAKTOR SOSIO BUDAYA YANG MEMPENGARUHI KONFLIK TANAH DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU (STUDI SENGKETA KONFLIK ANTARA SUKU TANJUNG MANGGOPOH DENGAN NAGARI TIKU V JORONG KABUPATEN AGAM)
Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan faktor-faktor yang mempengaruhi konflik tanah di masyarakat Minangkabau khususnya sengketa konflik tanah ulayat antara Suku Tanjung Manggopoh dengan Nagari Tiku V Jorong Di Kabupaten Agam. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berusaha mengungkap data sesuai dengan kenyataan di lapangan. Informan penelitian adalah unsur-unsur kepemimpinan nagari, unsur-unsur pemimpin adat, unsur pemerintah, dan masyarakat awam. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa faktor sosial budaya yang mempengaruhi konflik tanah dalam masyarakat Minangkabau adalah: 1) Tradisi lisan (kaba) dalam menentukan batas adat. Terjadinya konflik ketika tradisi lisan bertentangan dengan tradisi penulisan. Setiap pihak akan mempertimbangkan partai yang paling benar menurut bukti masing-masing. 2) Sistem kepemilikan tanah yang beragam di Minangkabau. Hal ini terjadi ketika tanah nagari diberikan kepada suku untuk mengelolanya tetapi para pemimpin suku menganggap bahwa ulayat milik suku mereka secara keseluruhan. Kedua faktor ini jika tidak segera diselesaikan oleh pihak berwenang, terutama pemimpin tradisional maka konflik akan terus berlangsung dan menghantui kehidupan masyarakat di Minangkabau.DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um021v3i22018p110