{"title":"班吉尔·帕尤因宗教法庭Covid-19大流行期间的严重离婚案件","authors":"M. Maskur, Syamsu Madyan, Nur Hasan","doi":"10.19109/intizar.v28i1.12300","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang intensitas kasus cerai gugat, penyebab terjadinya perceraian, dan upaya yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Bangil dalam meminimalisir tingginya kasus perceraian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi. Adapun Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 dapat mempengaruhi perceraian yang berasal dari kasus cerai gugat dan terjadi kenaikan dari sebelum pandemi Covid-19. Penyebab terjadinya perceraian di masa pandemi Covid-19 dikarenakan beberapa faktor, salah satu faktor yang paling banyak adalah faktor ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Bangil dalam meminimalisir tingginya kasus perceraian adalah dengan jalan mediasi.","PeriodicalId":31277,"journal":{"name":"Intizar","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Intensitas Kasus Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Bangil Pasuruan\",\"authors\":\"M. Maskur, Syamsu Madyan, Nur Hasan\",\"doi\":\"10.19109/intizar.v28i1.12300\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang intensitas kasus cerai gugat, penyebab terjadinya perceraian, dan upaya yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Bangil dalam meminimalisir tingginya kasus perceraian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi. Adapun Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 dapat mempengaruhi perceraian yang berasal dari kasus cerai gugat dan terjadi kenaikan dari sebelum pandemi Covid-19. Penyebab terjadinya perceraian di masa pandemi Covid-19 dikarenakan beberapa faktor, salah satu faktor yang paling banyak adalah faktor ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Bangil dalam meminimalisir tingginya kasus perceraian adalah dengan jalan mediasi.\",\"PeriodicalId\":31277,\"journal\":{\"name\":\"Intizar\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Intizar\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.19109/intizar.v28i1.12300\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Intizar","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/intizar.v28i1.12300","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Intensitas Kasus Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Bangil Pasuruan
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang intensitas kasus cerai gugat, penyebab terjadinya perceraian, dan upaya yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Bangil dalam meminimalisir tingginya kasus perceraian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi. Adapun Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 dapat mempengaruhi perceraian yang berasal dari kasus cerai gugat dan terjadi kenaikan dari sebelum pandemi Covid-19. Penyebab terjadinya perceraian di masa pandemi Covid-19 dikarenakan beberapa faktor, salah satu faktor yang paling banyak adalah faktor ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Bangil dalam meminimalisir tingginya kasus perceraian adalah dengan jalan mediasi.