{"title":"因遗产原因转让土地所有权","authors":"Aziz Abdul","doi":"10.55606/jurdikbud.v1i3.68","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan PP 2411997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan Surat pernyataan ahli waris pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan mengetahui mengapa proses pendaftaran peralihan hak karena warisan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar tisak menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama seperti ketentuan dalam PP 24/1967, tetapi menggunakan dasar surat penyataan Ali Waris. Populasi atau universe adalah seluruh objek atau seluruh individu atau seluruh gejala atau seluruh kejadian-kejadian atau seluruh unit yang diteliti.Populasi dalam penelitian ini adalah Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Notaris/PPAT Kota Makassar.Hasil panelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan yang diterapkan kantor Pertanahan Kata Makassar dapat dilakukan hanya dengan membuat surat pernyataan ahli waris dimana dengan dasar surat pernyataan ahli waris yang Isinya menunjuk salah satu ahli waris sebagai pemegang has pendaftaran peralihan hanya dapat langsung dilakukan tanpa ada satu perbuatan hukum dihadapan pejabat yang berwenang yaitu PPAT dengan membuat akta pembagian hak bersama. Proses pendaftaran peralihan hak karena warisan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar tidak menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama. \nKata kunci: Pendaftaran, peralihan hak, ahli waris","PeriodicalId":32523,"journal":{"name":"Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN\",\"authors\":\"Aziz Abdul\",\"doi\":\"10.55606/jurdikbud.v1i3.68\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan PP 2411997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan Surat pernyataan ahli waris pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan mengetahui mengapa proses pendaftaran peralihan hak karena warisan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar tisak menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama seperti ketentuan dalam PP 24/1967, tetapi menggunakan dasar surat penyataan Ali Waris. Populasi atau universe adalah seluruh objek atau seluruh individu atau seluruh gejala atau seluruh kejadian-kejadian atau seluruh unit yang diteliti.Populasi dalam penelitian ini adalah Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Notaris/PPAT Kota Makassar.Hasil panelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan yang diterapkan kantor Pertanahan Kata Makassar dapat dilakukan hanya dengan membuat surat pernyataan ahli waris dimana dengan dasar surat pernyataan ahli waris yang Isinya menunjuk salah satu ahli waris sebagai pemegang has pendaftaran peralihan hanya dapat langsung dilakukan tanpa ada satu perbuatan hukum dihadapan pejabat yang berwenang yaitu PPAT dengan membuat akta pembagian hak bersama. Proses pendaftaran peralihan hak karena warisan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar tidak menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama. \\nKata kunci: Pendaftaran, peralihan hak, ahli waris\",\"PeriodicalId\":32523,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55606/jurdikbud.v1i3.68\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55606/jurdikbud.v1i3.68","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan PP 2411997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan Surat pernyataan ahli waris pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan mengetahui mengapa proses pendaftaran peralihan hak karena warisan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar tisak menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama seperti ketentuan dalam PP 24/1967, tetapi menggunakan dasar surat penyataan Ali Waris. Populasi atau universe adalah seluruh objek atau seluruh individu atau seluruh gejala atau seluruh kejadian-kejadian atau seluruh unit yang diteliti.Populasi dalam penelitian ini adalah Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Notaris/PPAT Kota Makassar.Hasil panelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan yang diterapkan kantor Pertanahan Kata Makassar dapat dilakukan hanya dengan membuat surat pernyataan ahli waris dimana dengan dasar surat pernyataan ahli waris yang Isinya menunjuk salah satu ahli waris sebagai pemegang has pendaftaran peralihan hanya dapat langsung dilakukan tanpa ada satu perbuatan hukum dihadapan pejabat yang berwenang yaitu PPAT dengan membuat akta pembagian hak bersama. Proses pendaftaran peralihan hak karena warisan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar tidak menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama.
Kata kunci: Pendaftaran, peralihan hak, ahli waris