户口政策为印尼的社会平衡立法

A. Hidayat, Z. Arifin
{"title":"户口政策为印尼的社会平衡立法","authors":"A. Hidayat, Z. Arifin","doi":"10.26623/jic.v4i2.1654","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan hukum dan pembaruan terhadap bahan-bahan hukum, harus ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan sosial (social equilibrium), yakni kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Corak komunikasi atau dialog dan dialektika yang berlangsung dalam proses pembentukan perundang-undangan akan berpengaruh pada karakter hukum, semakin transparan dan partisipatif akan menjadikan hukum semakin responsif. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Politik hukum perundang-undangan seharusnya mencakup tiga hal: (i) menjamin keadilan dalam masyarakat (guarantee justice in society); (ii) menciptakan ketentraman hidup (creat alive placidity) dengan memelihara kepastian hukum; dan (iii) mewujudkan kegunaan (realize use) dengan menangani kepentingan-kepentingan yang nyata dalam kehidupan bersama secara kongkrit. Penerapan prinsip keadilan, didasarkan pada “ daya laku hukum” dan “ kesamaan di hadapan hukum”. Prinsip kepastian hukum, ditempuh melalui: (i) penormaan yang jelas dan tegas mengenai keharusan dan larangan; (ii) transparansi hukum yang menghindarkan masyarakat dari kebingungan normatif; dan (iii) kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku di masa mendatang. Adapun prinsip kemanfaatan didasarkan pada kemampuan hukum sebagai instrumen sosial untuk mengintegrasikan agregasi kepentingan sosial agar tidak saling berbenturan, dan sebaliknya terjadi keteraturan.","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"21","resultStr":"{\"title\":\"POLITIK HUKUM LEGISLASI SEBAGAI SOCIO-EQUILIBRIUM DI INDONESIA\",\"authors\":\"A. Hidayat, Z. Arifin\",\"doi\":\"10.26623/jic.v4i2.1654\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembentukan hukum dan pembaruan terhadap bahan-bahan hukum, harus ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan sosial (social equilibrium), yakni kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Corak komunikasi atau dialog dan dialektika yang berlangsung dalam proses pembentukan perundang-undangan akan berpengaruh pada karakter hukum, semakin transparan dan partisipatif akan menjadikan hukum semakin responsif. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Politik hukum perundang-undangan seharusnya mencakup tiga hal: (i) menjamin keadilan dalam masyarakat (guarantee justice in society); (ii) menciptakan ketentraman hidup (creat alive placidity) dengan memelihara kepastian hukum; dan (iii) mewujudkan kegunaan (realize use) dengan menangani kepentingan-kepentingan yang nyata dalam kehidupan bersama secara kongkrit. Penerapan prinsip keadilan, didasarkan pada “ daya laku hukum” dan “ kesamaan di hadapan hukum”. Prinsip kepastian hukum, ditempuh melalui: (i) penormaan yang jelas dan tegas mengenai keharusan dan larangan; (ii) transparansi hukum yang menghindarkan masyarakat dari kebingungan normatif; dan (iii) kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku di masa mendatang. Adapun prinsip kemanfaatan didasarkan pada kemampuan hukum sebagai instrumen sosial untuk mengintegrasikan agregasi kepentingan sosial agar tidak saling berbenturan, dan sebaliknya terjadi keteraturan.\",\"PeriodicalId\":31921,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"21\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 21

摘要

立法和更新法律材料的目的必须是实现社会平衡,即体面、公平和和平的生活。在发出邀请的过程中发生的沟通或对话模式以及辩证法将影响法律性质,法律越透明和参与性越强,反应就越积极。这种研究方法使用规范管辖权。法律政策应包括三个方面:(一)保障社会正义;(ii)通过维护法律确定性来创造活的平静;以及(iii)通过以具体的方式解决共同生活的明显利益来实现使用。执行基于“执法”和“法律面前人人平等”的正义原则。法律确定性原则通过以下方式得到执行:(一)明确和坚定地尊重法律和禁令;(ii)法律的透明度,防止人们混淆监管;以及(iii)指导未来行为的法律的一致性程度。关于效用原则,其基础是法律作为一种社会工具能够整合社会利益的集合,从而不相互冲突,反之亦然,这是一致的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
POLITIK HUKUM LEGISLASI SEBAGAI SOCIO-EQUILIBRIUM DI INDONESIA
Pembentukan hukum dan pembaruan terhadap bahan-bahan hukum, harus ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan sosial (social equilibrium), yakni kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Corak komunikasi atau dialog dan dialektika yang berlangsung dalam proses pembentukan perundang-undangan akan berpengaruh pada karakter hukum, semakin transparan dan partisipatif akan menjadikan hukum semakin responsif. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Politik hukum perundang-undangan seharusnya mencakup tiga hal: (i) menjamin keadilan dalam masyarakat (guarantee justice in society); (ii) menciptakan ketentraman hidup (creat alive placidity) dengan memelihara kepastian hukum; dan (iii) mewujudkan kegunaan (realize use) dengan menangani kepentingan-kepentingan yang nyata dalam kehidupan bersama secara kongkrit. Penerapan prinsip keadilan, didasarkan pada “ daya laku hukum” dan “ kesamaan di hadapan hukum”. Prinsip kepastian hukum, ditempuh melalui: (i) penormaan yang jelas dan tegas mengenai keharusan dan larangan; (ii) transparansi hukum yang menghindarkan masyarakat dari kebingungan normatif; dan (iii) kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku di masa mendatang. Adapun prinsip kemanfaatan didasarkan pada kemampuan hukum sebagai instrumen sosial untuk mengintegrasikan agregasi kepentingan sosial agar tidak saling berbenturan, dan sebaliknya terjadi keteraturan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
19
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信