{"title":"在前一个案件中,被告/律师的反对意见被接受,而法官却有权拘留被告。","authors":"Erwin Susilo, Eddy Daulatta Sembiring","doi":"10.35586/jyur.v11i1.7271","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam hal keberatan Terdakwa/ Penasihat Hukum (PH) diterima maka Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, terhadap perkara tersebut Penuntut Umum (PU) dapat melakukan penuntutan kembali dengan disertai perbaikan surat dakwaan. Terdapat permasalahan ketika dilakukan penuntutan kembali yaitu berkaitan dengan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk menahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini: Kesatu, Hakim PN tidak berwenang untuk menahan Terdakwa sebab dibebaskan-nya Terdakwa dari tahanan semata-mata karena kesalahan PU dalam menyusun surat dakwaan dan penahanan kembali oleh Hakim PN melanggar presumption of innocence dan asas equality before the law. Kedua, reformasi KUHAP ke depannya harus memuat perintah pembebasan Terdakwa dari tahanan bila keberatan diterima dan penegasan tidak ber-wenangnya Hakim PN untuk menahan Terdakwa di perkara kedua. Penelitian ini menyarankan agar KUHAP dilakukan reformasi, yang mana tujuannya untuk memberikan kepastian hukum berhubungan dengan penahanan Terdakwa di perkara kedua.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"98 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEWENANGAN HAKIM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DITERIMA\",\"authors\":\"Erwin Susilo, Eddy Daulatta Sembiring\",\"doi\":\"10.35586/jyur.v11i1.7271\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam hal keberatan Terdakwa/ Penasihat Hukum (PH) diterima maka Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, terhadap perkara tersebut Penuntut Umum (PU) dapat melakukan penuntutan kembali dengan disertai perbaikan surat dakwaan. Terdapat permasalahan ketika dilakukan penuntutan kembali yaitu berkaitan dengan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk menahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini: Kesatu, Hakim PN tidak berwenang untuk menahan Terdakwa sebab dibebaskan-nya Terdakwa dari tahanan semata-mata karena kesalahan PU dalam menyusun surat dakwaan dan penahanan kembali oleh Hakim PN melanggar presumption of innocence dan asas equality before the law. Kedua, reformasi KUHAP ke depannya harus memuat perintah pembebasan Terdakwa dari tahanan bila keberatan diterima dan penegasan tidak ber-wenangnya Hakim PN untuk menahan Terdakwa di perkara kedua. Penelitian ini menyarankan agar KUHAP dilakukan reformasi, yang mana tujuannya untuk memberikan kepastian hukum berhubungan dengan penahanan Terdakwa di perkara kedua.\",\"PeriodicalId\":429205,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Yuridis\",\"volume\":\"98 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7271\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7271","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEWENANGAN HAKIM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DITERIMA
Dalam hal keberatan Terdakwa/ Penasihat Hukum (PH) diterima maka Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, terhadap perkara tersebut Penuntut Umum (PU) dapat melakukan penuntutan kembali dengan disertai perbaikan surat dakwaan. Terdapat permasalahan ketika dilakukan penuntutan kembali yaitu berkaitan dengan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk menahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini: Kesatu, Hakim PN tidak berwenang untuk menahan Terdakwa sebab dibebaskan-nya Terdakwa dari tahanan semata-mata karena kesalahan PU dalam menyusun surat dakwaan dan penahanan kembali oleh Hakim PN melanggar presumption of innocence dan asas equality before the law. Kedua, reformasi KUHAP ke depannya harus memuat perintah pembebasan Terdakwa dari tahanan bila keberatan diterima dan penegasan tidak ber-wenangnya Hakim PN untuk menahan Terdakwa di perkara kedua. Penelitian ini menyarankan agar KUHAP dilakukan reformasi, yang mana tujuannya untuk memberikan kepastian hukum berhubungan dengan penahanan Terdakwa di perkara kedua.