{"title":"根据《惩戒法》实现毒品案件囚犯的权利","authors":"Jullia Putri Shandyana","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2806","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum. Hak-hak yang harus dilindungi tersebut adalah hak-hak yang sifatnya non-derogable rights. Sebagai narapidana memang ada sebagian hak-haknya yang untuk sementara ditangguhkan oleh negara dan beberapa hak dapat dicabut sebagai pidana tambahan sesuai yang tercantum pada Pasal 35 KUHP, namun sebagai manusia, para narapidana ini tetap memiliki hak yang harus dihormati, dalam rangka mengimplementasikan pemenuhan hak bagi narapidana, pemerintah telah membentuk Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"65 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemenuhan Hak Narapidana Kasus Narkoba Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan\",\"authors\":\"Jullia Putri Shandyana\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v1i4.2806\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum. Hak-hak yang harus dilindungi tersebut adalah hak-hak yang sifatnya non-derogable rights. Sebagai narapidana memang ada sebagian hak-haknya yang untuk sementara ditangguhkan oleh negara dan beberapa hak dapat dicabut sebagai pidana tambahan sesuai yang tercantum pada Pasal 35 KUHP, namun sebagai manusia, para narapidana ini tetap memiliki hak yang harus dihormati, dalam rangka mengimplementasikan pemenuhan hak bagi narapidana, pemerintah telah membentuk Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan.\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\"65 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2806\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2806","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemenuhan Hak Narapidana Kasus Narkoba Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum. Hak-hak yang harus dilindungi tersebut adalah hak-hak yang sifatnya non-derogable rights. Sebagai narapidana memang ada sebagian hak-haknya yang untuk sementara ditangguhkan oleh negara dan beberapa hak dapat dicabut sebagai pidana tambahan sesuai yang tercantum pada Pasal 35 KUHP, namun sebagai manusia, para narapidana ini tetap memiliki hak yang harus dihormati, dalam rangka mengimplementasikan pemenuhan hak bagi narapidana, pemerintah telah membentuk Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan.