{"title":"土耳其根据 1936 年《蒙特勒公约》关闭作为国际航道的博斯普鲁斯海峡","authors":"Ummi Yusnita","doi":"10.55745/jwbp.v6i1.169","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penutupan Selat Bosporus oleh Pemerintahan Turki dilakukan semata untuk melindungi negaranya dari kemungkinan perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina mengingat Selat Bosporus merupakan jalur pelayaran internasional yang dilewati oleh dua negara tersebut. Berdasar fenomena tersebut, tulisan ini mengkaji tentang bentuk kewenangan negara Turki terhadap penutupan Selat Bosphorus sebagai upaya pencegahan perang Ukraina dan Rusia ditinjau dari konvensi Montreux tahun 1983 dan dampak yang ditimbulkan pada jalur pelayaran internasional di turki pasca penutupan Selat Bosporus. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan analisis deskriptif. Data dikumpulkan dari dokumen laporan, website, jurnal, dan perjanjian atau konvensi internasional. Hasil penelitiannya adalah bahwa Pemerintah Turki memiliki kewenangan untuk menutup akses Selat Bosporus berdasar pada Pasal 20 Konvensi Montreux 1936 bagi kapal perang yang melintas dalam rangka melindungi keamanan negaranya. Adapun dampak penutupan selat bosporus dengan alasan ini tidak mempengaruhi jalur pelayaran dibidang perdagangan, sehingga kapal dagang dapat melewati selat seperti di masa damai, tetapi kapal harus memasuki selat di siang hari dan mengikuti rute yang ditentukan oleh otoritas Turki.","PeriodicalId":415656,"journal":{"name":"Jurnal Wahana Bina Pemerintahan","volume":"30 22","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENUTUPAN SELAT BOSPORUS SEBAGAI JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL OLEH TURKI DITINJAU DARI KONVENSI MONTREUX 1936\",\"authors\":\"Ummi Yusnita\",\"doi\":\"10.55745/jwbp.v6i1.169\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penutupan Selat Bosporus oleh Pemerintahan Turki dilakukan semata untuk melindungi negaranya dari kemungkinan perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina mengingat Selat Bosporus merupakan jalur pelayaran internasional yang dilewati oleh dua negara tersebut. Berdasar fenomena tersebut, tulisan ini mengkaji tentang bentuk kewenangan negara Turki terhadap penutupan Selat Bosphorus sebagai upaya pencegahan perang Ukraina dan Rusia ditinjau dari konvensi Montreux tahun 1983 dan dampak yang ditimbulkan pada jalur pelayaran internasional di turki pasca penutupan Selat Bosporus. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan analisis deskriptif. Data dikumpulkan dari dokumen laporan, website, jurnal, dan perjanjian atau konvensi internasional. Hasil penelitiannya adalah bahwa Pemerintah Turki memiliki kewenangan untuk menutup akses Selat Bosporus berdasar pada Pasal 20 Konvensi Montreux 1936 bagi kapal perang yang melintas dalam rangka melindungi keamanan negaranya. Adapun dampak penutupan selat bosporus dengan alasan ini tidak mempengaruhi jalur pelayaran dibidang perdagangan, sehingga kapal dagang dapat melewati selat seperti di masa damai, tetapi kapal harus memasuki selat di siang hari dan mengikuti rute yang ditentukan oleh otoritas Turki.\",\"PeriodicalId\":415656,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Wahana Bina Pemerintahan\",\"volume\":\"30 22\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Wahana Bina Pemerintahan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55745/jwbp.v6i1.169\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Wahana Bina Pemerintahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55745/jwbp.v6i1.169","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENUTUPAN SELAT BOSPORUS SEBAGAI JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL OLEH TURKI DITINJAU DARI KONVENSI MONTREUX 1936
Penutupan Selat Bosporus oleh Pemerintahan Turki dilakukan semata untuk melindungi negaranya dari kemungkinan perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina mengingat Selat Bosporus merupakan jalur pelayaran internasional yang dilewati oleh dua negara tersebut. Berdasar fenomena tersebut, tulisan ini mengkaji tentang bentuk kewenangan negara Turki terhadap penutupan Selat Bosphorus sebagai upaya pencegahan perang Ukraina dan Rusia ditinjau dari konvensi Montreux tahun 1983 dan dampak yang ditimbulkan pada jalur pelayaran internasional di turki pasca penutupan Selat Bosporus. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan analisis deskriptif. Data dikumpulkan dari dokumen laporan, website, jurnal, dan perjanjian atau konvensi internasional. Hasil penelitiannya adalah bahwa Pemerintah Turki memiliki kewenangan untuk menutup akses Selat Bosporus berdasar pada Pasal 20 Konvensi Montreux 1936 bagi kapal perang yang melintas dalam rangka melindungi keamanan negaranya. Adapun dampak penutupan selat bosporus dengan alasan ini tidak mempengaruhi jalur pelayaran dibidang perdagangan, sehingga kapal dagang dapat melewati selat seperti di masa damai, tetapi kapal harus memasuki selat di siang hari dan mengikuti rute yang ditentukan oleh otoritas Turki.