对侵犯伊朗和巴拿马籍油轮在印度尼西亚和平通过权利的案件的执法情况

Dewi Syara Ramadhani, Aswita Aswita, M. Zainuddin
{"title":"对侵犯伊朗和巴拿马籍油轮在印度尼西亚和平通过权利的案件的执法情况","authors":"Dewi Syara Ramadhani, Aswita Aswita, M. Zainuddin","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3145","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse merupakan salah satu contoh pelanggaran hak lintas damai di perairan Indonesia. Pada tanggal 24 Januari 2021, Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat memimpin pengawasan di sekitar Pulau Pejantan mendapati kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan pemindahan muatan minyak mentah dari satu kapal ke kapal lainnya dalam kondisi berhenti di lautan, tepatnya di sekitar Pulau Pejantan, Kepulauan Riau. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pedoman kebebasan memasuki wilayah perairan yang aman dalam UNCLOS 1982 dan bagaimana hak-hak bagain kepolisian yang aman bagi kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Teknik penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan investigasi hukum dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pedoman hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diatur dalam Bagian II, Bagian 3 yang terdiri dari Pasal 17 –  32. Kedua, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penahanan terhadap kapal MT Freya dan MT Horse selama 1 tahun, namun hukuman tersebut tidak perlu dilakukan dengan memaksakan waktu penilaian selama 2 tahun","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"36 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM KASUS PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI KAPAL TANKER IRAN DAN PANAMA DI INDONESIA\",\"authors\":\"Dewi Syara Ramadhani, Aswita Aswita, M. Zainuddin\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3145\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kasus kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse merupakan salah satu contoh pelanggaran hak lintas damai di perairan Indonesia. Pada tanggal 24 Januari 2021, Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat memimpin pengawasan di sekitar Pulau Pejantan mendapati kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan pemindahan muatan minyak mentah dari satu kapal ke kapal lainnya dalam kondisi berhenti di lautan, tepatnya di sekitar Pulau Pejantan, Kepulauan Riau. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pedoman kebebasan memasuki wilayah perairan yang aman dalam UNCLOS 1982 dan bagaimana hak-hak bagain kepolisian yang aman bagi kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Teknik penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan investigasi hukum dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pedoman hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diatur dalam Bagian II, Bagian 3 yang terdiri dari Pasal 17 –  32. Kedua, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penahanan terhadap kapal MT Freya dan MT Horse selama 1 tahun, namun hukuman tersebut tidak perlu dilakukan dengan memaksakan waktu penilaian selama 2 tahun\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"36 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3145\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3145","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

MT Freya 号和 MT Horse 号大型运输船的案例就是侵犯印度尼西亚水域和平通行权的一 个例子。2021 年 1 月 24 日,海洋安全局(Bakamla)在对 Pejantan 岛周围进行监视时发现,这两艘船正在廖内群岛 Pejantan 岛附近的海上进行原油货物运输活动,而且处于停航状态。本文将讨论的问题是,1982 年《联合国海洋法公约》中关于自由进入安全水域的准则以及 MT Freya 号和 MT Horse 号大型运输船的安全警戒区权利如何符合印度尼西亚的适用法规。所使用的研究技术是采用法律和背景调查方法的法学规范法律研究方法。研究结果表明:第一,1982 年《联合国海洋法公约》第二部分第 3 节(由第 17-32 条组成)规定了和平通过权的准则;第二,法官小组对 MT Freya 号和 MT Horse 号作出了 1 年的拘留判决,但通过施加 2 年的评估时间,该判决是不必要的;第三,MT Freya 号和 MT Horse 号的安全警察部门是如何根据印度尼西亚的适用法规行使其权利的;第四,MT Freya 号和 MT Horse 号的安全警察部门是如何根据印度尼西亚的适用法规行使其权利的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENEGAKAN HUKUM KASUS PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI KAPAL TANKER IRAN DAN PANAMA DI INDONESIA
Kasus kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse merupakan salah satu contoh pelanggaran hak lintas damai di perairan Indonesia. Pada tanggal 24 Januari 2021, Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat memimpin pengawasan di sekitar Pulau Pejantan mendapati kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan pemindahan muatan minyak mentah dari satu kapal ke kapal lainnya dalam kondisi berhenti di lautan, tepatnya di sekitar Pulau Pejantan, Kepulauan Riau. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pedoman kebebasan memasuki wilayah perairan yang aman dalam UNCLOS 1982 dan bagaimana hak-hak bagain kepolisian yang aman bagi kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Teknik penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan investigasi hukum dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pedoman hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diatur dalam Bagian II, Bagian 3 yang terdiri dari Pasal 17 –  32. Kedua, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penahanan terhadap kapal MT Freya dan MT Horse selama 1 tahun, namun hukuman tersebut tidak perlu dilakukan dengan memaksakan waktu penilaian selama 2 tahun
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信