{"title":"收入公正与利润分享工资制度","authors":"L.M Ikbal Patoni","doi":"10.36269/muamalatuna.v6i2.2449","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang pengupahan dengan sistem bagi hasil dalam mewujudkan keadilan pendapatan pada Jasa cukur di Kota Lombok. Penelitian ini bertujuan untuk, 1. Mengetahui pengupahan dengan sistem bagi hasil pada Jasa cukur di kota Lombok, 2. Mengetahui keadilan pendapatan pada karyawan Jasa cukur di Kota Lombok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian study lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kota Lombok, lebih tepatnya di Top Jasa cukur dan Ganteng Jasa cukur. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini berupa observasi, wawancara langsung dengan pihak terkait, dan dokumentasi, diolah menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengupahan dengan sistem bagi hasil pada Jasa cukur di Kota Lombok yaitu dengan menggunakan upah sistem bagi hasil profit sharing dengan persentase 50:50 dan revenue sharing dengan persentase 60:40 berdasarkan akad Mudharabah. Sedangkan keadilan pendapatan terhadap karyawan yakni berdasarkan persentase bagi hasil dan produktifitas karyawan, keadilan pendapatan terhadap karyawan pekerja berdasarkan proporsi pekerjaannya, keadilan pendapatan berdasarkan kelayakan atau kecukupan memenuhi kebutuhan, dan keadilan pendapatan bersifat transparansi.","PeriodicalId":143232,"journal":{"name":"Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"58 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEADILAN PENDAPATAN DENGAN PENGUPAHAN SISTEM BAGI HASIL\",\"authors\":\"L.M Ikbal Patoni\",\"doi\":\"10.36269/muamalatuna.v6i2.2449\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas tentang pengupahan dengan sistem bagi hasil dalam mewujudkan keadilan pendapatan pada Jasa cukur di Kota Lombok. Penelitian ini bertujuan untuk, 1. Mengetahui pengupahan dengan sistem bagi hasil pada Jasa cukur di kota Lombok, 2. Mengetahui keadilan pendapatan pada karyawan Jasa cukur di Kota Lombok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian study lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kota Lombok, lebih tepatnya di Top Jasa cukur dan Ganteng Jasa cukur. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini berupa observasi, wawancara langsung dengan pihak terkait, dan dokumentasi, diolah menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengupahan dengan sistem bagi hasil pada Jasa cukur di Kota Lombok yaitu dengan menggunakan upah sistem bagi hasil profit sharing dengan persentase 50:50 dan revenue sharing dengan persentase 60:40 berdasarkan akad Mudharabah. Sedangkan keadilan pendapatan terhadap karyawan yakni berdasarkan persentase bagi hasil dan produktifitas karyawan, keadilan pendapatan terhadap karyawan pekerja berdasarkan proporsi pekerjaannya, keadilan pendapatan berdasarkan kelayakan atau kecukupan memenuhi kebutuhan, dan keadilan pendapatan bersifat transparansi.\",\"PeriodicalId\":143232,\"journal\":{\"name\":\"Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah\",\"volume\":\"58 7\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36269/muamalatuna.v6i2.2449\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36269/muamalatuna.v6i2.2449","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究讨论了在龙目岛市剃须服务行业实行利润分享制度以实现收入公平的工资问题。本研究旨在:1.了解龙目岛市剃须服务业利润分享制度下的工资;2.了解龙目岛市剃须服务业员工收入的公平性。采用的研究类型是描述性定性实地研究,地点在龙目岛市,更确切地说,是在 Top Shaving Services 和 Ganteng Shaving Services。采用的方法是定性方法。本研究中的数据收集技术包括观察、与相关方的直接访谈和记录,并使用数据还原分析、数据展示和结论得出等方法进行处理。研究结果表明,在龙目岛市的剃须服务业中,利润分享制度的工资比例为 50:50,收入分享制度的工资比例为 60:40。雇员的收入公正基于利润分享比例和雇员的生产率,而工人的收入公正基于其工作比例,收入公正基于满足需求的可行性或充分性,收入公正是透明的。
KEADILAN PENDAPATAN DENGAN PENGUPAHAN SISTEM BAGI HASIL
Penelitian ini membahas tentang pengupahan dengan sistem bagi hasil dalam mewujudkan keadilan pendapatan pada Jasa cukur di Kota Lombok. Penelitian ini bertujuan untuk, 1. Mengetahui pengupahan dengan sistem bagi hasil pada Jasa cukur di kota Lombok, 2. Mengetahui keadilan pendapatan pada karyawan Jasa cukur di Kota Lombok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian study lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kota Lombok, lebih tepatnya di Top Jasa cukur dan Ganteng Jasa cukur. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini berupa observasi, wawancara langsung dengan pihak terkait, dan dokumentasi, diolah menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengupahan dengan sistem bagi hasil pada Jasa cukur di Kota Lombok yaitu dengan menggunakan upah sistem bagi hasil profit sharing dengan persentase 50:50 dan revenue sharing dengan persentase 60:40 berdasarkan akad Mudharabah. Sedangkan keadilan pendapatan terhadap karyawan yakni berdasarkan persentase bagi hasil dan produktifitas karyawan, keadilan pendapatan terhadap karyawan pekerja berdasarkan proporsi pekerjaannya, keadilan pendapatan berdasarkan kelayakan atau kecukupan memenuhi kebutuhan, dan keadilan pendapatan bersifat transparansi.