{"title":"基于网络的人事管理信息系统","authors":"Syaputra Albadri, Richa Septima, Hendri Syahputra","doi":"10.55542/jurtie.v6i1.993","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu fondasi atau referensi penting dalam merumuskan kebijakan di bidang kepegawaian adalah data pegawai, yang terdiri dari data individu masing-masing pegawai beserta riwayatnya. Kegiatan administrasi kepegawaian akan memengaruhi kondisi data individu pegawai maupun keseluruhan. Namun, seringkali perubahan yang terjadi tidak segera diketahui oleh petugas administrasi lainnya. Keberadaan komputer tidak terlalu membantu karena data disimpan dan dikelola oleh masing-masing pelaksana dan tidak dalam satu platform yang terpadu. Akibatnya, bahkan dalam hal data dasar atau induk, mungkin membutuhkan waktu lama untuk menemukannya, dan kesalahan bahkan mungkin terjadi.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu dilakukan penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem informasi, yang dikembangkan dan dioperasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. SIMPEG adalah sistem informasi manajemen berbasis komputer yang berfungsi untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data kepegawaian menjadi informasi yang diperlukan dengan cepat, tepat, dan akurat. Pengembangan SIMPEG mencakup perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, pembaruan basis data, dan jaringan komputer. Dengan diterapkannya SIMPEG pada pemerintah daerah, diharapkan dapat tercipta database kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi, dapat membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian, meningkatkan pelayanan kepegawaian sesuai dengan hak-hak pegawai, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.","PeriodicalId":418956,"journal":{"name":"Jurnal Teknik Informatika dan Elektro","volume":"26 S75","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Berbasis Web\",\"authors\":\"Syaputra Albadri, Richa Septima, Hendri Syahputra\",\"doi\":\"10.55542/jurtie.v6i1.993\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu fondasi atau referensi penting dalam merumuskan kebijakan di bidang kepegawaian adalah data pegawai, yang terdiri dari data individu masing-masing pegawai beserta riwayatnya. Kegiatan administrasi kepegawaian akan memengaruhi kondisi data individu pegawai maupun keseluruhan. Namun, seringkali perubahan yang terjadi tidak segera diketahui oleh petugas administrasi lainnya. Keberadaan komputer tidak terlalu membantu karena data disimpan dan dikelola oleh masing-masing pelaksana dan tidak dalam satu platform yang terpadu. Akibatnya, bahkan dalam hal data dasar atau induk, mungkin membutuhkan waktu lama untuk menemukannya, dan kesalahan bahkan mungkin terjadi.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu dilakukan penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem informasi, yang dikembangkan dan dioperasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. SIMPEG adalah sistem informasi manajemen berbasis komputer yang berfungsi untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data kepegawaian menjadi informasi yang diperlukan dengan cepat, tepat, dan akurat. Pengembangan SIMPEG mencakup perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, pembaruan basis data, dan jaringan komputer. Dengan diterapkannya SIMPEG pada pemerintah daerah, diharapkan dapat tercipta database kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi, dapat membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian, meningkatkan pelayanan kepegawaian sesuai dengan hak-hak pegawai, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.\",\"PeriodicalId\":418956,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Teknik Informatika dan Elektro\",\"volume\":\"26 S75\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Teknik Informatika dan Elektro\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55542/jurtie.v6i1.993\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Teknik Informatika dan Elektro","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55542/jurtie.v6i1.993","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Berbasis Web
Salah satu fondasi atau referensi penting dalam merumuskan kebijakan di bidang kepegawaian adalah data pegawai, yang terdiri dari data individu masing-masing pegawai beserta riwayatnya. Kegiatan administrasi kepegawaian akan memengaruhi kondisi data individu pegawai maupun keseluruhan. Namun, seringkali perubahan yang terjadi tidak segera diketahui oleh petugas administrasi lainnya. Keberadaan komputer tidak terlalu membantu karena data disimpan dan dikelola oleh masing-masing pelaksana dan tidak dalam satu platform yang terpadu. Akibatnya, bahkan dalam hal data dasar atau induk, mungkin membutuhkan waktu lama untuk menemukannya, dan kesalahan bahkan mungkin terjadi.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu dilakukan penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem informasi, yang dikembangkan dan dioperasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. SIMPEG adalah sistem informasi manajemen berbasis komputer yang berfungsi untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data kepegawaian menjadi informasi yang diperlukan dengan cepat, tepat, dan akurat. Pengembangan SIMPEG mencakup perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, pembaruan basis data, dan jaringan komputer. Dengan diterapkannya SIMPEG pada pemerintah daerah, diharapkan dapat tercipta database kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi, dapat membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian, meningkatkan pelayanan kepegawaian sesuai dengan hak-hak pegawai, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.