Mohamad Sinal, Rokiyah, Tundung Subali Patma, Ahmad Baha’uddin, Abd. Muqit
{"title":"在法律规范中使用法律语言,努力提高公众理解诽谤罪的法律意识","authors":"Mohamad Sinal, Rokiyah, Tundung Subali Patma, Ahmad Baha’uddin, Abd. Muqit","doi":"10.24929/abhakte.v1i2.3057","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakSecara spesifik, permasalahan pidana yang muncul di Polres Malang terus bertambah. Diantarannya adalah tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sertapenggunaan bahasa sebagai tindak kejahatan/pidana. Kegitan pengabdian ini bertujuan untukmemberikan solusi dan target luaran yang bermanfaat bagi penyidik Polres Malang. Solusiyang dimaksudkan adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam memahamitindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui sosialisasi penggunaanbahasa Indonesia yang baik dan benar di wilayah Polres Malang. Prosedur yang dilakukandalam pengabdian ini mencakup tiga tahap. Pertama, pengembangan model/materipendidikan dan pelatihan. Kedua, sosialisasi dan keterampilan dalam memahami pasal/normayang ambigu (multitafsir). Ketiga, pengembangan model/materi sesuai dengan sistem yangada. Hasil pengabdian ini dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, meningkatnyapengetahuan mitra tentang penggunaan bahasa Indonesia hukum yang baik dan benar diwilayah Polres Malang. Kedua, meningkatnya pengetahuan mitra mengenai pemahaman danketrampilan dalam memaknai dan menafsirkan kata dan/atau istilah di bidang hukum. Ketiga,meningkatnya kemampuan dan kepuasan mitra dalam menggunakan bahasa Indonesia yangbaik dan benar, yang dibuktikan dengan kuisioner kepuasan mitra.Kata Kunci: bahasa hukum, kesadaran hukum, norma hukum, pencemaran nama baik","PeriodicalId":283217,"journal":{"name":"Abhakte Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penggunaan Bahasa Hukum Dalam Norma Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik\",\"authors\":\"Mohamad Sinal, Rokiyah, Tundung Subali Patma, Ahmad Baha’uddin, Abd. Muqit\",\"doi\":\"10.24929/abhakte.v1i2.3057\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstrakSecara spesifik, permasalahan pidana yang muncul di Polres Malang terus bertambah. Diantarannya adalah tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sertapenggunaan bahasa sebagai tindak kejahatan/pidana. Kegitan pengabdian ini bertujuan untukmemberikan solusi dan target luaran yang bermanfaat bagi penyidik Polres Malang. Solusiyang dimaksudkan adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam memahamitindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui sosialisasi penggunaanbahasa Indonesia yang baik dan benar di wilayah Polres Malang. Prosedur yang dilakukandalam pengabdian ini mencakup tiga tahap. Pertama, pengembangan model/materipendidikan dan pelatihan. Kedua, sosialisasi dan keterampilan dalam memahami pasal/normayang ambigu (multitafsir). Ketiga, pengembangan model/materi sesuai dengan sistem yangada. Hasil pengabdian ini dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, meningkatnyapengetahuan mitra tentang penggunaan bahasa Indonesia hukum yang baik dan benar diwilayah Polres Malang. Kedua, meningkatnya pengetahuan mitra mengenai pemahaman danketrampilan dalam memaknai dan menafsirkan kata dan/atau istilah di bidang hukum. Ketiga,meningkatnya kemampuan dan kepuasan mitra dalam menggunakan bahasa Indonesia yangbaik dan benar, yang dibuktikan dengan kuisioner kepuasan mitra.Kata Kunci: bahasa hukum, kesadaran hukum, norma hukum, pencemaran nama baik\",\"PeriodicalId\":283217,\"journal\":{\"name\":\"Abhakte Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Abhakte Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/abhakte.v1i2.3057\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Abhakte Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/abhakte.v1i2.3057","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penggunaan Bahasa Hukum Dalam Norma Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
AbstrakSecara spesifik, permasalahan pidana yang muncul di Polres Malang terus bertambah. Diantarannya adalah tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sertapenggunaan bahasa sebagai tindak kejahatan/pidana. Kegitan pengabdian ini bertujuan untukmemberikan solusi dan target luaran yang bermanfaat bagi penyidik Polres Malang. Solusiyang dimaksudkan adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam memahamitindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui sosialisasi penggunaanbahasa Indonesia yang baik dan benar di wilayah Polres Malang. Prosedur yang dilakukandalam pengabdian ini mencakup tiga tahap. Pertama, pengembangan model/materipendidikan dan pelatihan. Kedua, sosialisasi dan keterampilan dalam memahami pasal/normayang ambigu (multitafsir). Ketiga, pengembangan model/materi sesuai dengan sistem yangada. Hasil pengabdian ini dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, meningkatnyapengetahuan mitra tentang penggunaan bahasa Indonesia hukum yang baik dan benar diwilayah Polres Malang. Kedua, meningkatnya pengetahuan mitra mengenai pemahaman danketrampilan dalam memaknai dan menafsirkan kata dan/atau istilah di bidang hukum. Ketiga,meningkatnya kemampuan dan kepuasan mitra dalam menggunakan bahasa Indonesia yangbaik dan benar, yang dibuktikan dengan kuisioner kepuasan mitra.Kata Kunci: bahasa hukum, kesadaran hukum, norma hukum, pencemaran nama baik