推迟 2024 年选举:印度尼西亚民主制度中人民宪法权利的现状

Sheren Agapena Hosaya Liunda, Ela Suryani Hutabarat, Rasji Rasji
{"title":"推迟 2024 年选举:印度尼西亚民主制度中人民宪法权利的现状","authors":"Sheren Agapena Hosaya Liunda, Ela Suryani Hutabarat, Rasji Rasji","doi":"10.47647/jsh.v6i2.1517","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada Tahun 2024 seluruh wilayah indonesia akan melaksanakan pemilu. Pemilu termasuk salah satu kewajiban yang akan dijalankan oleh seluruh rakyat indonesia akan dijalankan setiap 5 tahun sekali. Pada Tahun 2024 ada wacana mengenai adanya penundaan pemilu di indonesia yang akan ditunda dengan alasan - alasan yang masih kurang jelas, jika dalam Hal penundaan pemilu terjadi, penundaan pemilu pada tahun 2024 akan mengalami kontra terhadap masyarakat indonesia karena sudah melanggar peraturan undang - undang yang mengatur tentang pemilu No 7 Tahun 2017 dan tidak sesuai dengan hak demokrasi di indonesia untuk Pemilu. Dalam hal ini ,bahwa berita mengenai isu penundaan pemilu tahun 2024  jika secara positif dan terus mengarah terhadap penundaan pemilu yang cenderung dari sisi pemerintah, pengamat politik dan lembaga yang berwenang  terhadap usulan penundaan pemilu. jika dalam pelaksanaan penundaan pemilu Tahun 2024 , terjadinya penundaan pemilu Tahun 2024 maka penundaan pemilu di indonesia akan dijalankan menjadi 2 cara yakni secara konstitusional dan secara non - konstitusional. Dalam hal diatas jika terjadinya penundaan pemilu di wilayah indonesia yang berpendapat terhadap hak demokrasi konstitusional, perlu adanya formulasi normal dalam menjalankan penundaan pemilu secara konstitusi agar tidak bertentangan dengan asas demokrasi yang ada di wilayah indonesia.Kata kunci: Pemilu, Wilayah, Konstitusional, Nonkonstutional, Undang-Undang.","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":" 36","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENUNDAAN PEMILU 2024: QUO VADIS HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT DALAM DEMOKRASI INDONESIA\",\"authors\":\"Sheren Agapena Hosaya Liunda, Ela Suryani Hutabarat, Rasji Rasji\",\"doi\":\"10.47647/jsh.v6i2.1517\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada Tahun 2024 seluruh wilayah indonesia akan melaksanakan pemilu. Pemilu termasuk salah satu kewajiban yang akan dijalankan oleh seluruh rakyat indonesia akan dijalankan setiap 5 tahun sekali. Pada Tahun 2024 ada wacana mengenai adanya penundaan pemilu di indonesia yang akan ditunda dengan alasan - alasan yang masih kurang jelas, jika dalam Hal penundaan pemilu terjadi, penundaan pemilu pada tahun 2024 akan mengalami kontra terhadap masyarakat indonesia karena sudah melanggar peraturan undang - undang yang mengatur tentang pemilu No 7 Tahun 2017 dan tidak sesuai dengan hak demokrasi di indonesia untuk Pemilu. Dalam hal ini ,bahwa berita mengenai isu penundaan pemilu tahun 2024  jika secara positif dan terus mengarah terhadap penundaan pemilu yang cenderung dari sisi pemerintah, pengamat politik dan lembaga yang berwenang  terhadap usulan penundaan pemilu. jika dalam pelaksanaan penundaan pemilu Tahun 2024 , terjadinya penundaan pemilu Tahun 2024 maka penundaan pemilu di indonesia akan dijalankan menjadi 2 cara yakni secara konstitusional dan secara non - konstitusional. Dalam hal diatas jika terjadinya penundaan pemilu di wilayah indonesia yang berpendapat terhadap hak demokrasi konstitusional, perlu adanya formulasi normal dalam menjalankan penundaan pemilu secara konstitusi agar tidak bertentangan dengan asas demokrasi yang ada di wilayah indonesia.Kata kunci: Pemilu, Wilayah, Konstitusional, Nonkonstutional, Undang-Undang.\",\"PeriodicalId\":154714,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"volume\":\" 36\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1517\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1517","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2024 年,印尼所有地区都将举行选举。选举是全体印尼人民每五年必须履行的义务之一。2024 年印尼将推迟选举,推迟的原因尚不清楚,如果推迟选举,2024 年推迟选举将给印尼人民带来不利影响,因为它违反了 2017 年第 7 号选举法的规定,不符合印尼选举的民主权利。在这种情况下,如果有关 2024 年推迟选举问题的消息是积极的,并继续导致推迟选举,而推迟选举的消息往往来自政府、政治观察员和有权提议推迟选举的机构方面。如果在实施 2024 年推迟选举的过程中,2024 年推迟选举将以两种方式进行,即合宪性和非合宪性。在上述情况下,如果印尼领土上出现了主张宪法民主权利的推迟选举,那么在进行宪法推迟选举时需要有一个正常的表述,以免与印尼领土上的民主原则相冲突。关键词:选举;地区;宪法;非宪法:选举、地区、宪法、非宪法、法律。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENUNDAAN PEMILU 2024: QUO VADIS HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT DALAM DEMOKRASI INDONESIA
Pada Tahun 2024 seluruh wilayah indonesia akan melaksanakan pemilu. Pemilu termasuk salah satu kewajiban yang akan dijalankan oleh seluruh rakyat indonesia akan dijalankan setiap 5 tahun sekali. Pada Tahun 2024 ada wacana mengenai adanya penundaan pemilu di indonesia yang akan ditunda dengan alasan - alasan yang masih kurang jelas, jika dalam Hal penundaan pemilu terjadi, penundaan pemilu pada tahun 2024 akan mengalami kontra terhadap masyarakat indonesia karena sudah melanggar peraturan undang - undang yang mengatur tentang pemilu No 7 Tahun 2017 dan tidak sesuai dengan hak demokrasi di indonesia untuk Pemilu. Dalam hal ini ,bahwa berita mengenai isu penundaan pemilu tahun 2024  jika secara positif dan terus mengarah terhadap penundaan pemilu yang cenderung dari sisi pemerintah, pengamat politik dan lembaga yang berwenang  terhadap usulan penundaan pemilu. jika dalam pelaksanaan penundaan pemilu Tahun 2024 , terjadinya penundaan pemilu Tahun 2024 maka penundaan pemilu di indonesia akan dijalankan menjadi 2 cara yakni secara konstitusional dan secara non - konstitusional. Dalam hal diatas jika terjadinya penundaan pemilu di wilayah indonesia yang berpendapat terhadap hak demokrasi konstitusional, perlu adanya formulasi normal dalam menjalankan penundaan pemilu secara konstitusi agar tidak bertentangan dengan asas demokrasi yang ada di wilayah indonesia.Kata kunci: Pemilu, Wilayah, Konstitusional, Nonkonstutional, Undang-Undang.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信