刑法典》第 156a 条和关于《刑法典》的 2023 年第 1 号法律中亵渎罪的含义

Lonna Yohanes Lengkong, Tomson Situmeang
{"title":"刑法典》第 156a 条和关于《刑法典》的 2023 年第 1 号法律中亵渎罪的含义","authors":"Lonna Yohanes Lengkong, Tomson Situmeang","doi":"10.29210/020232682","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penodaan dan/atau Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis. Hal ini untuk mecegah adanya salah memahami makna tindak pidana terhadap Agama atau Kepercayaan baik dalam norma Pasal 156a KUHP, maupun ketentuan Pasal 300-302 KUHP Baru.","PeriodicalId":510476,"journal":{"name":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","volume":"13 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MAKNA DELIK PENODAAN AGAMA DALAM PASAL 156A KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP\",\"authors\":\"Lonna Yohanes Lengkong, Tomson Situmeang\",\"doi\":\"10.29210/020232682\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penodaan dan/atau Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis. Hal ini untuk mecegah adanya salah memahami makna tindak pidana terhadap Agama atau Kepercayaan baik dalam norma Pasal 156a KUHP, maupun ketentuan Pasal 300-302 KUHP Baru.\",\"PeriodicalId\":510476,\"journal\":{\"name\":\"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)\",\"volume\":\"13 5\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29210/020232682\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/020232682","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究旨在确定《刑法典》第 156A 条和关于《刑法典》的 2023 年第 1 号法律中亵渎罪的含义。所采用的研究类型是规范性法律研究,采用司法-规范方法。研究对象是《刑法典》第 156A 条和关于《刑法典》的 2023 年第 1 号法律。处理和表述方法是通过研究以法律材料形式记录的来源,使用原始法律材料。定性研究分析方法是对已有的法律材料进行分析。本研究的结果表明,《刑法》第 156a 条的规定在亵渎和/或亵渎案件中的适用已经脱离了其真实含义。这给刑事执法带来了法律上的不确定性。随着 2023 年关于《刑法典》的第 1 号法律的颁布,2036 年才会颁布的《刑法典》,与宗教或信仰犯罪行为相关的刑法规范的解释必须慎重,需要刑法专家进行实证性解释。这样做是为了防止对《刑法典》第 156a 条以及新《刑法典》第 300-302 条规定的危害宗教或信仰的刑事犯罪的含义产生误解。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
MAKNA DELIK PENODAAN AGAMA DALAM PASAL 156A KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penodaan dan/atau Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis. Hal ini untuk mecegah adanya salah memahami makna tindak pidana terhadap Agama atau Kepercayaan baik dalam norma Pasal 156a KUHP, maupun ketentuan Pasal 300-302 KUHP Baru.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信