{"title":"PT. Sai 服装公司侵犯编外人员加班工资权利的行为","authors":"Gunardi Lie, M. R. Syailendra, Filshella Goldwen","doi":"10.47647/jsh.v6i2.2020","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upah lembur adalah hak yang dijamin oleh hukum bagi pekerja atau buruh yang bekerja melebihi waktu kerja lembur yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan pembayaran tambahan untuk pekerjaan di luar jam kerja normal, bertujuan untuk memberikan insentif dan mengkompensasi usaha tambahan pekerja. Namun, sayangnya, masih banyak pemberi kerja yang melanggar hak-hak pekerja dengan tidak membayar upah lembur yang seharusnya mereka terima, dan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius yang dapat mendapatkan sanksi. Tidak membayar upah lembur adalah pelanggaran ketika pemberi kerja tidak membayarnya kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Alasan-alasan dari pelanggaran ini bisa beragam, seperti kurang pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan, ketidakpatuhan hukum, atau niat buruk untuk menghemat biaya. Penting bagi pekerja non-staf untuk memahami hak-hak mereka dan tindakan yang dapat diambil jika upah lembur tidak dibayarkan dengan benar oleh perusahaan, termasuk berkomunikasi dengan manajemen, berkonsultasi dengan serikat pekerja atau pengacara, serta melaporkan pelanggaran kepada otoritas yang berwenang guna menjaga perlindungan hak-hak pekerja. Dalam menghadapi situasi ini, pekerja dapat mengambil langkah-langkah hukum atau melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang untuk menjaga hak-hak mereka, sementara dukungan dari serikat pekerja atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja juga dapat membantu menyelesaikan masalah ini.Kata kunci: Upah Lembur, Pekerja/Buruh, Pemberi Kerja, Tidak Dibayarkan.","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"23 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELANGGARAN HAK UPAH LEMBUR PEKERJA NON-STAF YANG TIDAK DIBERIKAN OLEH PT. SAI APPAREL\",\"authors\":\"Gunardi Lie, M. R. Syailendra, Filshella Goldwen\",\"doi\":\"10.47647/jsh.v6i2.2020\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Upah lembur adalah hak yang dijamin oleh hukum bagi pekerja atau buruh yang bekerja melebihi waktu kerja lembur yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan pembayaran tambahan untuk pekerjaan di luar jam kerja normal, bertujuan untuk memberikan insentif dan mengkompensasi usaha tambahan pekerja. Namun, sayangnya, masih banyak pemberi kerja yang melanggar hak-hak pekerja dengan tidak membayar upah lembur yang seharusnya mereka terima, dan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius yang dapat mendapatkan sanksi. Tidak membayar upah lembur adalah pelanggaran ketika pemberi kerja tidak membayarnya kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Alasan-alasan dari pelanggaran ini bisa beragam, seperti kurang pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan, ketidakpatuhan hukum, atau niat buruk untuk menghemat biaya. Penting bagi pekerja non-staf untuk memahami hak-hak mereka dan tindakan yang dapat diambil jika upah lembur tidak dibayarkan dengan benar oleh perusahaan, termasuk berkomunikasi dengan manajemen, berkonsultasi dengan serikat pekerja atau pengacara, serta melaporkan pelanggaran kepada otoritas yang berwenang guna menjaga perlindungan hak-hak pekerja. Dalam menghadapi situasi ini, pekerja dapat mengambil langkah-langkah hukum atau melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang untuk menjaga hak-hak mereka, sementara dukungan dari serikat pekerja atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja juga dapat membantu menyelesaikan masalah ini.Kata kunci: Upah Lembur, Pekerja/Buruh, Pemberi Kerja, Tidak Dibayarkan.\",\"PeriodicalId\":154714,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"volume\":\"23 10\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2020\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2020","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELANGGARAN HAK UPAH LEMBUR PEKERJA NON-STAF YANG TIDAK DIBERIKAN OLEH PT. SAI APPAREL
Upah lembur adalah hak yang dijamin oleh hukum bagi pekerja atau buruh yang bekerja melebihi waktu kerja lembur yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan pembayaran tambahan untuk pekerjaan di luar jam kerja normal, bertujuan untuk memberikan insentif dan mengkompensasi usaha tambahan pekerja. Namun, sayangnya, masih banyak pemberi kerja yang melanggar hak-hak pekerja dengan tidak membayar upah lembur yang seharusnya mereka terima, dan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius yang dapat mendapatkan sanksi. Tidak membayar upah lembur adalah pelanggaran ketika pemberi kerja tidak membayarnya kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Alasan-alasan dari pelanggaran ini bisa beragam, seperti kurang pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan, ketidakpatuhan hukum, atau niat buruk untuk menghemat biaya. Penting bagi pekerja non-staf untuk memahami hak-hak mereka dan tindakan yang dapat diambil jika upah lembur tidak dibayarkan dengan benar oleh perusahaan, termasuk berkomunikasi dengan manajemen, berkonsultasi dengan serikat pekerja atau pengacara, serta melaporkan pelanggaran kepada otoritas yang berwenang guna menjaga perlindungan hak-hak pekerja. Dalam menghadapi situasi ini, pekerja dapat mengambil langkah-langkah hukum atau melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang untuk menjaga hak-hak mereka, sementara dukungan dari serikat pekerja atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja juga dapat membantu menyelesaikan masalah ini.Kata kunci: Upah Lembur, Pekerja/Buruh, Pemberi Kerja, Tidak Dibayarkan.