{"title":"反洗钱原则在公证执业中的应用","authors":"William Andrew Sectionardo Doloksaribu","doi":"10.55809/tora.v9i3.287","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak negatif pada stabilitas keuangan dan integritas sistem hukum. Dalam praktik kenotariatan, penting untuk menerapkan prinsip Anti-Money Laundering (AML) guna mencegah praktik pencucian uang dan memastikan integritas transaksi yang melibatkan notaris. Penelitian ini membahas dasar hukum penerapan prinsip AML dalam praktik kenotariatan dan menganalisis implementasinya. Pada prinsipnya ketentuan mengenai kewajiban seorang Notaris melaporkan Pengguna Jasa seharusnya diatur dalam suatu Undang-Undang, hal ini agar sesuai dengan penerapan Undang-Undang Jabatan Notaris dan prinsip kerahasiaan jabatan Notaris. Melalui pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan langkah-langkah yang tepat, praktik kenotariatan dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi kejahatan pencucian uang.","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"137 21","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Application of Anti-Money Laundering Principles in the Practice of Notary\",\"authors\":\"William Andrew Sectionardo Doloksaribu\",\"doi\":\"10.55809/tora.v9i3.287\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak negatif pada stabilitas keuangan dan integritas sistem hukum. Dalam praktik kenotariatan, penting untuk menerapkan prinsip Anti-Money Laundering (AML) guna mencegah praktik pencucian uang dan memastikan integritas transaksi yang melibatkan notaris. Penelitian ini membahas dasar hukum penerapan prinsip AML dalam praktik kenotariatan dan menganalisis implementasinya. Pada prinsipnya ketentuan mengenai kewajiban seorang Notaris melaporkan Pengguna Jasa seharusnya diatur dalam suatu Undang-Undang, hal ini agar sesuai dengan penerapan Undang-Undang Jabatan Notaris dan prinsip kerahasiaan jabatan Notaris. Melalui pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan langkah-langkah yang tepat, praktik kenotariatan dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi kejahatan pencucian uang.\",\"PeriodicalId\":355257,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat\",\"volume\":\"137 21\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.287\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.287","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Application of Anti-Money Laundering Principles in the Practice of Notary
Pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak negatif pada stabilitas keuangan dan integritas sistem hukum. Dalam praktik kenotariatan, penting untuk menerapkan prinsip Anti-Money Laundering (AML) guna mencegah praktik pencucian uang dan memastikan integritas transaksi yang melibatkan notaris. Penelitian ini membahas dasar hukum penerapan prinsip AML dalam praktik kenotariatan dan menganalisis implementasinya. Pada prinsipnya ketentuan mengenai kewajiban seorang Notaris melaporkan Pengguna Jasa seharusnya diatur dalam suatu Undang-Undang, hal ini agar sesuai dengan penerapan Undang-Undang Jabatan Notaris dan prinsip kerahasiaan jabatan Notaris. Melalui pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan langkah-langkah yang tepat, praktik kenotariatan dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi kejahatan pencucian uang.