{"title":"根据日本法,居住在印尼的外国人的监督制度。2011年6月移民","authors":"Mahmuda Pancawisma Febriharini","doi":"10.56444/sh.v20i2.4455","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan bagi orang asing yang tinggal di Indonesia menurut UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis normatif, Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian “diskritif analisa”, karena akan menganalisis pokok permasalahan yang diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan.Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 memuat aturan hukum administrasi dan sanksi yang menjelaskan ketentuan pidana keimigrasian. Keimigrasian dalam kaitannya dengan aspek masuk dan keluar wilayah Indonesia adalah kewajiban untuk mendapatkan surat perjalanan (paspor) bagi siapa saja yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, ada jaminan hak setiap warga negara. untuk keluar atau masuk wilayah Indonesia, masuk dan keluar wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan petugas imigrasi di pintu masuk perbatasan, sedangkan orang asing harus memiliki visa, visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuannya datang ke Indonesia bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan nasional. Orang asing yang tinggal di wilayah RI perlu ada pengawasan, agar orang asing tersebut tidak menyalahgunakan ijin tinggal yang telah diberikan. Di dalam praktek keimigrasian, banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap batas waktu izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Hal ini diatur dalam Pasal 124 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,. (dua puluh lima juta rupiah).","PeriodicalId":484405,"journal":{"name":"Jurnal Spektrum Hukum","volume":"34 27","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SISTEM PENGAWASAN BAGI ORANG ASING YANG TINGGAL DI INDONESIA MENURUT UU RI NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN\",\"authors\":\"Mahmuda Pancawisma Febriharini\",\"doi\":\"10.56444/sh.v20i2.4455\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan bagi orang asing yang tinggal di Indonesia menurut UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis normatif, Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian “diskritif analisa”, karena akan menganalisis pokok permasalahan yang diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan.Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 memuat aturan hukum administrasi dan sanksi yang menjelaskan ketentuan pidana keimigrasian. Keimigrasian dalam kaitannya dengan aspek masuk dan keluar wilayah Indonesia adalah kewajiban untuk mendapatkan surat perjalanan (paspor) bagi siapa saja yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, ada jaminan hak setiap warga negara. untuk keluar atau masuk wilayah Indonesia, masuk dan keluar wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan petugas imigrasi di pintu masuk perbatasan, sedangkan orang asing harus memiliki visa, visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuannya datang ke Indonesia bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan nasional. Orang asing yang tinggal di wilayah RI perlu ada pengawasan, agar orang asing tersebut tidak menyalahgunakan ijin tinggal yang telah diberikan. Di dalam praktek keimigrasian, banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap batas waktu izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Hal ini diatur dalam Pasal 124 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,. (dua puluh lima juta rupiah).\",\"PeriodicalId\":484405,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Spektrum Hukum\",\"volume\":\"34 27\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Spektrum Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/sh.v20i2.4455\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Spektrum Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/sh.v20i2.4455","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SISTEM PENGAWASAN BAGI ORANG ASING YANG TINGGAL DI INDONESIA MENURUT UU RI NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan bagi orang asing yang tinggal di Indonesia menurut UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis normatif, Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian “diskritif analisa”, karena akan menganalisis pokok permasalahan yang diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan.Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 memuat aturan hukum administrasi dan sanksi yang menjelaskan ketentuan pidana keimigrasian. Keimigrasian dalam kaitannya dengan aspek masuk dan keluar wilayah Indonesia adalah kewajiban untuk mendapatkan surat perjalanan (paspor) bagi siapa saja yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, ada jaminan hak setiap warga negara. untuk keluar atau masuk wilayah Indonesia, masuk dan keluar wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan petugas imigrasi di pintu masuk perbatasan, sedangkan orang asing harus memiliki visa, visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuannya datang ke Indonesia bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan nasional. Orang asing yang tinggal di wilayah RI perlu ada pengawasan, agar orang asing tersebut tidak menyalahgunakan ijin tinggal yang telah diberikan. Di dalam praktek keimigrasian, banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap batas waktu izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Hal ini diatur dalam Pasal 124 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,. (dua puluh lima juta rupiah).