Rian Hari Anggoro, Rian Hari Anggoro, Yusuf Hidayat, Sadino Sadino
{"title":"法律审查由政府分配的高速公路公司对国有企业的损失","authors":"Rian Hari Anggoro, Rian Hari Anggoro, Yusuf Hidayat, Sadino Sadino","doi":"10.56444/sh.v20i2.4308","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Infrastruktur jalan tol di Pulau Sumatera merupakan salah satu infrastruktur yang diprioritaskan pembangunannya. Disebabkan proyeknya yang layak secara ekonomi namun tidak layak secara finansial, pengusahaan jalan tol dilakukan oleh pemerintah melalui penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero). Tentunya, penugasan ini akan membebani perusahaan dan bahkan merugikan perusahaan, karena proyeknya tidak layak secara finansial. Sepatutnya proyek penugasan dijamin oleh pemerintah, baik dari segi keuntungan maupun pinjaman, sehingga tidak merugikan perusahaan, karena perusahaan perseroan memiliki tujuan umum untuk mendapatkan keuntungan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar-dasar hukum mengenai penugasan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan kompensasinya bagi perusahaan perseroan, dan untuk melihat apakah dasar hukum tersebut sesuai dengan proses bisnis pengusahaan jalan tol. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah yuridis konseptual, dengan cara menelaah konsep kelayakan investasi pengusahaan jalan tol, arus suntikan dana segar dari pemerintah untuk BUMN, dan peraturan perundang-undangan terkait penugasan pemerintah kepada BUMN. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum yang ada belum sesuai dengan kondisi bisnis pengusahaan jalan tol. Dalam peraturan yang mengatur kompensasi kerugian akibat penugasan, belum dijelaskan kondisi-kondisi kerugian, dan dalam praktek hukum tersebut, masih dirasa hanya sesuai untuk penugasan penyediaan barang publik, seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Sehingga, perlu adanya penyesuaian peraturan atau peraturan baru yang menjelaskan tata cara atau pedoman kompensasi kerugian akibat penugasan pengusahaan jalan tol yang tidak layak secara finansial.","PeriodicalId":484405,"journal":{"name":"Jurnal Spektrum Hukum","volume":" 34","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Kerugian Badan Usaha Milik Negara Akibat Penugasan Pengusahaan Jalan Tol Dari Pemerintah\",\"authors\":\"Rian Hari Anggoro, Rian Hari Anggoro, Yusuf Hidayat, Sadino Sadino\",\"doi\":\"10.56444/sh.v20i2.4308\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Infrastruktur jalan tol di Pulau Sumatera merupakan salah satu infrastruktur yang diprioritaskan pembangunannya. Disebabkan proyeknya yang layak secara ekonomi namun tidak layak secara finansial, pengusahaan jalan tol dilakukan oleh pemerintah melalui penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero). Tentunya, penugasan ini akan membebani perusahaan dan bahkan merugikan perusahaan, karena proyeknya tidak layak secara finansial. Sepatutnya proyek penugasan dijamin oleh pemerintah, baik dari segi keuntungan maupun pinjaman, sehingga tidak merugikan perusahaan, karena perusahaan perseroan memiliki tujuan umum untuk mendapatkan keuntungan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar-dasar hukum mengenai penugasan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan kompensasinya bagi perusahaan perseroan, dan untuk melihat apakah dasar hukum tersebut sesuai dengan proses bisnis pengusahaan jalan tol. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah yuridis konseptual, dengan cara menelaah konsep kelayakan investasi pengusahaan jalan tol, arus suntikan dana segar dari pemerintah untuk BUMN, dan peraturan perundang-undangan terkait penugasan pemerintah kepada BUMN. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum yang ada belum sesuai dengan kondisi bisnis pengusahaan jalan tol. Dalam peraturan yang mengatur kompensasi kerugian akibat penugasan, belum dijelaskan kondisi-kondisi kerugian, dan dalam praktek hukum tersebut, masih dirasa hanya sesuai untuk penugasan penyediaan barang publik, seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Sehingga, perlu adanya penyesuaian peraturan atau peraturan baru yang menjelaskan tata cara atau pedoman kompensasi kerugian akibat penugasan pengusahaan jalan tol yang tidak layak secara finansial.\",\"PeriodicalId\":484405,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Spektrum Hukum\",\"volume\":\" 34\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Spektrum Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/sh.v20i2.4308\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Spektrum Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/sh.v20i2.4308","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Hukum Kerugian Badan Usaha Milik Negara Akibat Penugasan Pengusahaan Jalan Tol Dari Pemerintah
Infrastruktur jalan tol di Pulau Sumatera merupakan salah satu infrastruktur yang diprioritaskan pembangunannya. Disebabkan proyeknya yang layak secara ekonomi namun tidak layak secara finansial, pengusahaan jalan tol dilakukan oleh pemerintah melalui penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero). Tentunya, penugasan ini akan membebani perusahaan dan bahkan merugikan perusahaan, karena proyeknya tidak layak secara finansial. Sepatutnya proyek penugasan dijamin oleh pemerintah, baik dari segi keuntungan maupun pinjaman, sehingga tidak merugikan perusahaan, karena perusahaan perseroan memiliki tujuan umum untuk mendapatkan keuntungan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar-dasar hukum mengenai penugasan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan kompensasinya bagi perusahaan perseroan, dan untuk melihat apakah dasar hukum tersebut sesuai dengan proses bisnis pengusahaan jalan tol. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah yuridis konseptual, dengan cara menelaah konsep kelayakan investasi pengusahaan jalan tol, arus suntikan dana segar dari pemerintah untuk BUMN, dan peraturan perundang-undangan terkait penugasan pemerintah kepada BUMN. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum yang ada belum sesuai dengan kondisi bisnis pengusahaan jalan tol. Dalam peraturan yang mengatur kompensasi kerugian akibat penugasan, belum dijelaskan kondisi-kondisi kerugian, dan dalam praktek hukum tersebut, masih dirasa hanya sesuai untuk penugasan penyediaan barang publik, seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Sehingga, perlu adanya penyesuaian peraturan atau peraturan baru yang menjelaskan tata cara atau pedoman kompensasi kerugian akibat penugasan pengusahaan jalan tol yang tidak layak secara finansial.