刑事司法分析分析发行包含诽谤和诽谤的电子信息和电子文件(上审判决研究44457 K/Pid.Sus/2021)

Rohadi Rohadi, Danialsyah Danialsyah, Indra Gunawan Purba
{"title":"刑事司法分析分析发行包含诽谤和诽谤的电子信息和电子文件(上审判决研究44457 K/Pid.Sus/2021)","authors":"Rohadi Rohadi, Danialsyah Danialsyah, Indra Gunawan Purba","doi":"10.47652/jmh.v2i2.430","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.","PeriodicalId":499107,"journal":{"name":"Jurnal Meta Hukum","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK YANG MEMUAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021)\",\"authors\":\"Rohadi Rohadi, Danialsyah Danialsyah, Indra Gunawan Purba\",\"doi\":\"10.47652/jmh.v2i2.430\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.\",\"PeriodicalId\":499107,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta Hukum\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.430\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.430","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

电子信息中的诽谤是由于对电子信息的尊重而造成的损害。《刑法》第27条(1)规定了包含侮辱和诽谤的电子信息和电子文件。通过《刑法》第45条,对肇事者实施的法律和制裁分发带有诽谤和诽谤指控的电子信息和电子文件。根据这项研究,初步了解到,在最高法院4457 K/Pid判决中的法官的法律考虑。苏- 2021年,这些法官中取消了对他的指控应用法案中还不错的条款,考虑重罪者分发信息和电子文件的电子元素有侮辱和诽谤的货物实现了一章27节(3)juncto 45节(1)2008年第11号法律关于信息和电子交易(还不错,所以被告被判犯罪两(2)个月监禁和15(五12)天。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK YANG MEMUAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021)
Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信