{"title":"分析 PT Manito World Sukabumi 公司的员工福利会计应用是否符合 PSAK 24《员工福利》和《创造就业机会法","authors":"Devi Safitri, Andi Lasmana","doi":"10.52644/joeb.v12i5.575","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap bisnis memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kerja karena mereka memengaruhi perusahaan dari sudut pandang eksternal (misalnya, vendor dan auditor) dan internal (misalnya, karyawan) yang berdampak langsung pada produksi perusahaan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memberikan kompensasi untuk pegawai sebagai upah atas jasa mereka berikan. Organisasi harus mematuhi SAK terutama PSAK 24 tentang Upah Kerja, dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku umum, karena pengaruh besarnya. Studi ini memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil riset menampilkan jika PT. Manito World Sukabumi telah melaksanakan Pesangon, Upah Kerja Jangka Pendek, Pasca Kerja, serta Jangka Panjang Lain-lain sesuai dengan pernyataan PSAK 24. Tetapi perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan pengukuran upah pekerjaan berdasar UU terkait Cipta Kerja.","PeriodicalId":31457,"journal":{"name":"Journal of Economics Business Accountancy","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Penerapan Akuntansi Imbalan Kerja Pada PT. Manito World Sukabumi Atas Kesesesuaiannya Terhadap PSAK 24 Imbalan Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja\",\"authors\":\"Devi Safitri, Andi Lasmana\",\"doi\":\"10.52644/joeb.v12i5.575\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setiap bisnis memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kerja karena mereka memengaruhi perusahaan dari sudut pandang eksternal (misalnya, vendor dan auditor) dan internal (misalnya, karyawan) yang berdampak langsung pada produksi perusahaan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memberikan kompensasi untuk pegawai sebagai upah atas jasa mereka berikan. Organisasi harus mematuhi SAK terutama PSAK 24 tentang Upah Kerja, dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku umum, karena pengaruh besarnya. Studi ini memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil riset menampilkan jika PT. Manito World Sukabumi telah melaksanakan Pesangon, Upah Kerja Jangka Pendek, Pasca Kerja, serta Jangka Panjang Lain-lain sesuai dengan pernyataan PSAK 24. Tetapi perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan pengukuran upah pekerjaan berdasar UU terkait Cipta Kerja.\",\"PeriodicalId\":31457,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Economics Business Accountancy\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Economics Business Accountancy\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.575\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Economics Business Accountancy","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.575","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
每个企业都有义务支付工资,因为它们从外部(如供应商、审计员、内部(如员工)的角度影响公司的生产。作为雇主,公司必须对员工的服务给予赔偿。该组织应遵守主席团,特别是PSAK 24的工资,以及普遍的工薪法,因为它的巨大影响。本研究采用描述性质的方法。研究表明,PT. Manito World Sukabumi根据PSAK 24的声明,已经开展了遣散费、短期工作、就业后和长期工作。但是,根据版权法,该公司还没有完全实施一项工作工资指标。
Analisis Penerapan Akuntansi Imbalan Kerja Pada PT. Manito World Sukabumi Atas Kesesesuaiannya Terhadap PSAK 24 Imbalan Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja
Setiap bisnis memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kerja karena mereka memengaruhi perusahaan dari sudut pandang eksternal (misalnya, vendor dan auditor) dan internal (misalnya, karyawan) yang berdampak langsung pada produksi perusahaan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memberikan kompensasi untuk pegawai sebagai upah atas jasa mereka berikan. Organisasi harus mematuhi SAK terutama PSAK 24 tentang Upah Kerja, dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku umum, karena pengaruh besarnya. Studi ini memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil riset menampilkan jika PT. Manito World Sukabumi telah melaksanakan Pesangon, Upah Kerja Jangka Pendek, Pasca Kerja, serta Jangka Panjang Lain-lain sesuai dengan pernyataan PSAK 24. Tetapi perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan pengukuran upah pekerjaan berdasar UU terkait Cipta Kerja.