{"title":"2018年《政府条例》(0.5%税率)适用于UMKM纳税人优惠。通过法里达顾问组织。马塔兰城市","authors":"Sukmawati Fadilah, Titi Yuniarti","doi":"10.29303/jap.v3i1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Judul dari penelitian ini Perlakuan Insentif Wajib Pajak UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 (Tarif Pajak 0,5%) Pada CV. Rinjani Eka Persada Melalui Konsultan Faridah , SE. Kota Mataram”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan insentif wajib pajak UMKM terhadap penerapan peraturan pemerintah No.23 tahun 2018 (tarif pajak 0,5%) yang di kuasakan pada konsultan. \nBerdasarkan hasil dari pembahasan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-09/PMK,03/2021 tentang insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dan diperpanjang dalam PMK-82/PMK.03/2021 Terhitung dari bulan jan-des 2021. Adapun subjek pajak yang dikenakan UMKM yakni orang pribadi dan badan usaha (PT, CV, Firma, dan Koperasi) yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 M Setahun dan sudah terdaftar dalam UMKM dan mempunyai NPWP. Dalam PMK 82/PMK.03/2021 Ada 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021,salah satunya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dalam hal ini , CV. Renjani Eka Persada mengikuti program pemerintah yakni insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dimana pajaknya dikuasakan oleh Konsultan Faridah,SE. pada kantor Konsultan faridah, SE. dan hanya 1 (satu) UMKM yang ikut program pemerintah yakni CV. Rinjani Eka Persada.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"127 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLAKUAN INSENTIF WAJIB PAJAK UMKM TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 (TARIF PAJAK 0,5%) PADA CV.RINJANI EKA PERSADA MELALUI KONSULTAN FARIDAH, SE. KOTA MATARAM\",\"authors\":\"Sukmawati Fadilah, Titi Yuniarti\",\"doi\":\"10.29303/jap.v3i1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Judul dari penelitian ini Perlakuan Insentif Wajib Pajak UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 (Tarif Pajak 0,5%) Pada CV. Rinjani Eka Persada Melalui Konsultan Faridah , SE. Kota Mataram”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan insentif wajib pajak UMKM terhadap penerapan peraturan pemerintah No.23 tahun 2018 (tarif pajak 0,5%) yang di kuasakan pada konsultan. \\nBerdasarkan hasil dari pembahasan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-09/PMK,03/2021 tentang insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dan diperpanjang dalam PMK-82/PMK.03/2021 Terhitung dari bulan jan-des 2021. Adapun subjek pajak yang dikenakan UMKM yakni orang pribadi dan badan usaha (PT, CV, Firma, dan Koperasi) yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 M Setahun dan sudah terdaftar dalam UMKM dan mempunyai NPWP. Dalam PMK 82/PMK.03/2021 Ada 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021,salah satunya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dalam hal ini , CV. Renjani Eka Persada mengikuti program pemerintah yakni insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dimana pajaknya dikuasakan oleh Konsultan Faridah,SE. pada kantor Konsultan faridah, SE. dan hanya 1 (satu) UMKM yang ikut program pemerintah yakni CV. Rinjani Eka Persada.\",\"PeriodicalId\":358732,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"volume\":\"127 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLAKUAN INSENTIF WAJIB PAJAK UMKM TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 (TARIF PAJAK 0,5%) PADA CV.RINJANI EKA PERSADA MELALUI KONSULTAN FARIDAH, SE. KOTA MATARAM
Judul dari penelitian ini Perlakuan Insentif Wajib Pajak UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 (Tarif Pajak 0,5%) Pada CV. Rinjani Eka Persada Melalui Konsultan Faridah , SE. Kota Mataram”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan insentif wajib pajak UMKM terhadap penerapan peraturan pemerintah No.23 tahun 2018 (tarif pajak 0,5%) yang di kuasakan pada konsultan.
Berdasarkan hasil dari pembahasan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-09/PMK,03/2021 tentang insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dan diperpanjang dalam PMK-82/PMK.03/2021 Terhitung dari bulan jan-des 2021. Adapun subjek pajak yang dikenakan UMKM yakni orang pribadi dan badan usaha (PT, CV, Firma, dan Koperasi) yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 M Setahun dan sudah terdaftar dalam UMKM dan mempunyai NPWP. Dalam PMK 82/PMK.03/2021 Ada 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021,salah satunya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dalam hal ini , CV. Renjani Eka Persada mengikuti program pemerintah yakni insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dimana pajaknya dikuasakan oleh Konsultan Faridah,SE. pada kantor Konsultan faridah, SE. dan hanya 1 (satu) UMKM yang ikut program pemerintah yakni CV. Rinjani Eka Persada.