{"title":"通过电子媒体共同犯下的亵渎罪:班达亚齐地区地区的一项研究","authors":"Jabbar Jabbar, Putra Aguswandi, M. Nur","doi":"10.58824/mediasas.v5i1.367","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat(3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur penghinaan melalui media elektronik baik penghinaan, pencemaran nama baik diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara atau denda palingbanyakRp.750.000.000,00. Meskipun telah ada regulasi, masih ada masyarakat yang melakukan penghinaan melalui media elektronik secara bersama-sama, seperti terjadi di Kota Banda Aceh. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lima belas hari penjara terhadap MI bin MN dan TIH bin TL yang terbukti melakukan penghinaan via media elektronik secara bersama-sama. Tujuan penelitian agar memberikan sumbangsih terhadap perlindungan hukum serta sanksi dalam kasus pidana penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik, dan berdampak pada penyempurnaan sistem hukum nasional, khususnya hukum pidana dalam penerapan sanksi kasus penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis empiris Sumber data primer adalah MI bin MN dan TIH bin TL dan unsur penegak hukum di Kota Banda Aceh, yang diperoleh dari penelitian lapangan(field research). Sedangkan data skunder hasil telaah bahan pustaka. Hasil penelitian menggambarkan penghinaan bersama-sama faktor ketidaksengajaan,ketidaktahuan, dan kebebasan menggunakan media internet dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana tersebut sangat ringan, yaitu lima belas hari penjara. ","PeriodicalId":171112,"journal":{"name":"Jurnal MEDIASAS : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindak Pidana Penghinaan Secara Bersama-Sama Melalui Media Elektronik: Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh\",\"authors\":\"Jabbar Jabbar, Putra Aguswandi, M. Nur\",\"doi\":\"10.58824/mediasas.v5i1.367\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat(3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur penghinaan melalui media elektronik baik penghinaan, pencemaran nama baik diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara atau denda palingbanyakRp.750.000.000,00. Meskipun telah ada regulasi, masih ada masyarakat yang melakukan penghinaan melalui media elektronik secara bersama-sama, seperti terjadi di Kota Banda Aceh. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lima belas hari penjara terhadap MI bin MN dan TIH bin TL yang terbukti melakukan penghinaan via media elektronik secara bersama-sama. Tujuan penelitian agar memberikan sumbangsih terhadap perlindungan hukum serta sanksi dalam kasus pidana penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik, dan berdampak pada penyempurnaan sistem hukum nasional, khususnya hukum pidana dalam penerapan sanksi kasus penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis empiris Sumber data primer adalah MI bin MN dan TIH bin TL dan unsur penegak hukum di Kota Banda Aceh, yang diperoleh dari penelitian lapangan(field research). Sedangkan data skunder hasil telaah bahan pustaka. Hasil penelitian menggambarkan penghinaan bersama-sama faktor ketidaksengajaan,ketidaktahuan, dan kebebasan menggunakan media internet dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana tersebut sangat ringan, yaitu lima belas hari penjara. \",\"PeriodicalId\":171112,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal MEDIASAS : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah\",\"volume\":\"56 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal MEDIASAS : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58824/mediasas.v5i1.367\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal MEDIASAS : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58824/mediasas.v5i1.367","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
2008年第11号法律关于电子信息danTransaksi章45节(3)乔27ayat(3章)第55章第一节(1)《刑法法案》管理好通过电子媒体侮辱诽谤侮辱,最多四年监禁或罚款的威胁palingbanyakRp 750.000.000,00。尽管有一些监管,但仍然有一些社会通过电子媒体互相诽谤,就像班达亚齐市发生的那样。Banda亚齐初审法院判处MI bin MN和TIH bin TL 15天监禁,这两项罪名都是一起通过电子媒体进行羞辱。研究的目的是为通过电子媒体共同实施诽谤案件的法律保护和制裁做出贡献,并导致国家法律体系的完善,特别是通过电子媒体共同实施制裁案件的刑法。本研究采用了主要数据来源MI bin MN和TIH bin TL和执法部门的研究,这些研究来自实地研究。而skunder数据则对库材料进行研究。研究结果描述了在日常生活中故意羞辱、无知和使用互联网媒体的自由因素。对犯过者处以15天监禁的刑罚很轻。
Tindak Pidana Penghinaan Secara Bersama-Sama Melalui Media Elektronik: Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat(3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur penghinaan melalui media elektronik baik penghinaan, pencemaran nama baik diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara atau denda palingbanyakRp.750.000.000,00. Meskipun telah ada regulasi, masih ada masyarakat yang melakukan penghinaan melalui media elektronik secara bersama-sama, seperti terjadi di Kota Banda Aceh. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lima belas hari penjara terhadap MI bin MN dan TIH bin TL yang terbukti melakukan penghinaan via media elektronik secara bersama-sama. Tujuan penelitian agar memberikan sumbangsih terhadap perlindungan hukum serta sanksi dalam kasus pidana penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik, dan berdampak pada penyempurnaan sistem hukum nasional, khususnya hukum pidana dalam penerapan sanksi kasus penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis empiris Sumber data primer adalah MI bin MN dan TIH bin TL dan unsur penegak hukum di Kota Banda Aceh, yang diperoleh dari penelitian lapangan(field research). Sedangkan data skunder hasil telaah bahan pustaka. Hasil penelitian menggambarkan penghinaan bersama-sama faktor ketidaksengajaan,ketidaktahuan, dan kebebasan menggunakan media internet dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana tersebut sangat ringan, yaitu lima belas hari penjara.