{"title":"反宗教与信仰和谐的刑事政策","authors":"Yayan Muhammad Royani","doi":"10.21580/walrev.2021.3.2.8369","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The protection of the rights to freedom of religion and belief in the constitution aims to create a community life based on morals based on divinity. As a country with a high level of plurality from the aspects of religion and belief, protection of religious harmony and belief is necessary to achieve this goal. Based on the above points of thought, several problems can be formulated, namely how is the current criminal policy in overcoming offenses against religious and belief harmony. And what will the future criminal policy be in overcoming offenses against religious harmony and belief. The method used in this research is a normative juridical approach, where the data used are secondary sources in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.This research is a descriptive analytical study, namely research to describe the problem, analyze the problem and classify the problem for research purposes which are presented descriptively. The results of this study indicate that the criminal acts formulated in the Criminal Code are very limited, including not protecting beliefs protected by the constitution and there is still a divergence by including religious offenses in the Chapter on Public Order. In the non-penal policy, the regulations governing religious harmony are still ineffective and the current government is not serious about creating harmony between religious and believers. Future penal efforts can be made by updating the Criminal Code. As an effort to improve, the concept of the Criminal Code can formulate the provisions of offenses by looking at the provisions of offenses contained in the Draft Law on Religious Harmony. In non-penal efforts, the approach is through the formulation and implementation of government programs. Among them are approaches to understanding theology, education, dialogue and conflict resolution.Perlindungan atas hak kebebasan beragama dan berkepercayaan dalam konstitusi bertujuan supaya tercipta kehidupan masyarakat yang berlandaskan moral atas dasar ketuhanan. Sebagai negara dengan tingkat pluralitas yang tinggi dari aspek agama dan kepercayaan, maka perlindungan terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan mutlak dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan pokok pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimanakah kebijakan kriminal saat ini dalam menanggulangi delik-delik terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan. Dan bagaimanakah kebijakan kriminal yang akan datang dalam menanggulangi delik-delik terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dimana data yang digunakan adalah sumber sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Adapun penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian untuk mendeskripsikan masalah, menganalisis masalah dan mengklasifikasi masalah untuk kepentingan penelitian yang disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP sangatlah terbatas, diantaranya belum melindungi kepercayaan yang dilindungi konstitusi serta masih terdapat divergensi dengan memasukan delik agama dalam Bab Ketertiban Umum. Dalam kebijakan non penal, regulasi yang mengatur tentang kerukunan umat beragama masih kurang efektif serta pemerintah saat ini tidak serius menciptakan harmonisasi antar umat beragama dan berkepercayaan. Upaya penal yang akan datang dapat dilakukan dengan pembaharuan KUHP. Sebagai upaya penyempurnaan, Konsep KUHP dapat memformulasikan ketentuan delik dengan melihat ketentuan delik yang terdapat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama. Dalam upaya non penal, pendekatan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemerintah. Diantaranya dengan pendekatan pemahaman teologi, pendidikan, dialog dan resolusi konflik.","PeriodicalId":255287,"journal":{"name":"Walisongo Law Review (Walrev)","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Criminal Policy to Treat Delices Against Religion and Beliefs Harmony\",\"authors\":\"Yayan Muhammad Royani\",\"doi\":\"10.21580/walrev.2021.3.2.8369\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The protection of the rights to freedom of religion and belief in the constitution aims to create a community life based on morals based on divinity. As a country with a high level of plurality from the aspects of religion and belief, protection of religious harmony and belief is necessary to achieve this goal. Based on the above points of thought, several problems can be formulated, namely how is the current criminal policy in overcoming offenses against religious and belief harmony. And what will the future criminal policy be in overcoming offenses against religious harmony and belief. The method used in this research is a normative juridical approach, where the data used are secondary sources in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.This research is a descriptive analytical study, namely research to describe the problem, analyze the problem and classify the problem for research purposes which are presented descriptively. The results of this study indicate that the criminal acts formulated in the Criminal Code are very limited, including not protecting beliefs protected by the constitution and there is still a divergence by including religious offenses in the Chapter on Public Order. In the non-penal policy, the regulations governing religious harmony are still ineffective and the current government is not serious about creating harmony between religious and believers. Future penal efforts can be made by updating the Criminal Code. As an effort to improve, the concept of the Criminal Code can formulate the provisions of offenses by looking at the provisions of offenses contained in the Draft Law on Religious Harmony. In non-penal efforts, the approach is through the formulation and implementation of government programs. Among them are approaches to understanding theology, education, dialogue and conflict resolution.Perlindungan atas hak kebebasan beragama dan berkepercayaan dalam konstitusi bertujuan supaya tercipta kehidupan masyarakat yang berlandaskan moral atas dasar ketuhanan. Sebagai negara dengan tingkat pluralitas yang tinggi dari aspek agama dan kepercayaan, maka perlindungan terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan mutlak dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan pokok pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimanakah kebijakan kriminal saat ini dalam menanggulangi delik-delik terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan. Dan bagaimanakah kebijakan kriminal yang akan datang dalam menanggulangi delik-delik terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dimana data yang digunakan adalah sumber sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Adapun penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian untuk mendeskripsikan masalah, menganalisis masalah dan mengklasifikasi masalah untuk kepentingan penelitian yang disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP sangatlah terbatas, diantaranya belum melindungi kepercayaan yang dilindungi konstitusi serta masih terdapat divergensi dengan memasukan delik agama dalam Bab Ketertiban Umum. Dalam kebijakan non penal, regulasi yang mengatur tentang kerukunan umat beragama masih kurang efektif serta pemerintah saat ini tidak serius menciptakan harmonisasi antar umat beragama dan berkepercayaan. Upaya penal yang akan datang dapat dilakukan dengan pembaharuan KUHP. Sebagai upaya penyempurnaan, Konsep KUHP dapat memformulasikan ketentuan delik dengan melihat ketentuan delik yang terdapat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama. Dalam upaya non penal, pendekatan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemerintah. Diantaranya dengan pendekatan pemahaman teologi, pendidikan, dialog dan resolusi konflik.\",\"PeriodicalId\":255287,\"journal\":{\"name\":\"Walisongo Law Review (Walrev)\",\"volume\":\"61 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Walisongo Law Review (Walrev)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21580/walrev.2021.3.2.8369\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Walisongo Law Review (Walrev)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21580/walrev.2021.3.2.8369","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
宪法对宗教信仰自由权的保护,旨在创造一种以神性为基础的以道德为基础的社会生活。作为一个在宗教信仰方面具有高度多元性的国家,保护宗教和谐与信仰是实现这一目标的必要条件。在此基础上,可以提出几个问题,即现行刑事政策在克服宗教信仰犯罪方面如何做到和谐。未来的刑事政策是什么,以克服违反宗教和谐与信仰的犯罪。本研究使用的方法是一种规范的法律方法,其中使用的数据是二级来源,以一级法律材料,二级法律材料和三级法律材料的形式。本研究是一种描述性分析研究,即对问题进行描述,对问题进行分析,对问题进行分类,以达到描述性的研究目的。研究结果表明,《刑法》所规定的犯罪行为非常有限,包括不保护受宪法保护的信仰,在《公共秩序》一章中列入宗教犯罪仍然存在分歧。在非刑罚政策方面,有关宗教和谐的规定仍然是无效的,现任政府对创造宗教与信徒之间的和谐并不重视。今后的刑事努力可以通过修订《刑法》来进行。作为完善的努力,刑法概念可以参照《宗教和谐法(草案)》中关于犯罪的规定来制定犯罪的规定。在非刑罚方面,方法是通过制定和实施政府计划。其中包括理解神学、教育、对话和解决冲突的方法。这句话的意思是说:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说。”杨Sebagai negara dengan tingkat pluralitas丁宜受困达里语aspek蜥蜴dan kepercayaan马卡perlindungan terhadap kerukunan umat beragama丹berkepercayaan mutlak dibutuhkan为她mencapai tujuan于。这句话的意思是:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”当bagaimanakah kebijakan犯罪杨akan datang dalam menanggulangi delik-delik terhadap kerukunan umat beragama Dan berkepercayan。Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatiatim, dimana data yang digunakan adalah number sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier。apapun penelitian ini merupakan penelitian deskriptitiv分析,yitu penelitian untuk mendeskripsikan masalah, menganalis masalah dan mengklasifikasi masalah untuk ketingan penelitian yang disajikan secara分析。Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP sangatlah terbatas, diantaranya belum melindungi keperayaan yang dilumungi konstitusi sertiya terdapat divergeni dengan mamasukan dalam babketerban Umum。Dalam kebijakan非刑事,正规的yang mengatur tentan kerukunan umat beragama masih kurang ekktef seritya peragama, seritak menuttan和harmonisasi antar umat beragama和berkeperayan。Upaya penal yang akan datang dapat dilakukan dengan pembaharuan KUHP。我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是我的意思。Dalam upaya非刑事,pendekatan melalui penyusuan dan pelaksanaan程序premerintah。Diantaranya dengan pendekatan pemahaman technologie, pendidikan,对话但决心konflik。
Criminal Policy to Treat Delices Against Religion and Beliefs Harmony
The protection of the rights to freedom of religion and belief in the constitution aims to create a community life based on morals based on divinity. As a country with a high level of plurality from the aspects of religion and belief, protection of religious harmony and belief is necessary to achieve this goal. Based on the above points of thought, several problems can be formulated, namely how is the current criminal policy in overcoming offenses against religious and belief harmony. And what will the future criminal policy be in overcoming offenses against religious harmony and belief. The method used in this research is a normative juridical approach, where the data used are secondary sources in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.This research is a descriptive analytical study, namely research to describe the problem, analyze the problem and classify the problem for research purposes which are presented descriptively. The results of this study indicate that the criminal acts formulated in the Criminal Code are very limited, including not protecting beliefs protected by the constitution and there is still a divergence by including religious offenses in the Chapter on Public Order. In the non-penal policy, the regulations governing religious harmony are still ineffective and the current government is not serious about creating harmony between religious and believers. Future penal efforts can be made by updating the Criminal Code. As an effort to improve, the concept of the Criminal Code can formulate the provisions of offenses by looking at the provisions of offenses contained in the Draft Law on Religious Harmony. In non-penal efforts, the approach is through the formulation and implementation of government programs. Among them are approaches to understanding theology, education, dialogue and conflict resolution.Perlindungan atas hak kebebasan beragama dan berkepercayaan dalam konstitusi bertujuan supaya tercipta kehidupan masyarakat yang berlandaskan moral atas dasar ketuhanan. Sebagai negara dengan tingkat pluralitas yang tinggi dari aspek agama dan kepercayaan, maka perlindungan terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan mutlak dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan pokok pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimanakah kebijakan kriminal saat ini dalam menanggulangi delik-delik terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan. Dan bagaimanakah kebijakan kriminal yang akan datang dalam menanggulangi delik-delik terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dimana data yang digunakan adalah sumber sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Adapun penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian untuk mendeskripsikan masalah, menganalisis masalah dan mengklasifikasi masalah untuk kepentingan penelitian yang disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP sangatlah terbatas, diantaranya belum melindungi kepercayaan yang dilindungi konstitusi serta masih terdapat divergensi dengan memasukan delik agama dalam Bab Ketertiban Umum. Dalam kebijakan non penal, regulasi yang mengatur tentang kerukunan umat beragama masih kurang efektif serta pemerintah saat ini tidak serius menciptakan harmonisasi antar umat beragama dan berkepercayaan. Upaya penal yang akan datang dapat dilakukan dengan pembaharuan KUHP. Sebagai upaya penyempurnaan, Konsep KUHP dapat memformulasikan ketentuan delik dengan melihat ketentuan delik yang terdapat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama. Dalam upaya non penal, pendekatan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemerintah. Diantaranya dengan pendekatan pemahaman teologi, pendidikan, dialog dan resolusi konflik.