{"title":"受害者在詹亚尔度假法地区死亡的交通事故的刑事责任","authors":"Putu Ratih Mahalia Septiana","doi":"10.24843/ac.2019.v04.i03.p15","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The level of discipline and understanding of the rules and the low courtesy of traffic from road users is something that needs special attention in their efforts to solve problems in the field of traffic. The purpose of this study is as follows: to determine the legal consequences for perpetrators in traffic accidents whose victims have died and to find out legal considerations for perpetrators in criminal liability for traffic accidents. The type of research used is empirical juridical legal research. Results of the discussion in this study: The legal consequences for perpetrators in traffic accidents where the victim died was sentenced to a minimum prison sentence of 5 years. In accordance with Article 359 of the Criminal Code. Legal considerations for perpetrators in criminal liability for traffic accidents include unintentional elements (negligence), have never been convicted, there is peace between the parties, giving information is not convoluted, there are witnesses who are mitigating, then the threat of punishment can be lighter. \nTingkat disiplin dan pemahaman terhadap peraturan dan sopan santun berlalu lintas yang rendah dari para pemakai jalan merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya pemecahannya untuk mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas. Tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dan untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil pembahasan dalam penelitian ini: Akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. Sesuai Pasal 359 KUHP. Pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas antara lain ada unsur ketidaksengajaan (alpa), belum pernah dihukum, ada perdamaian diantara para pihak, memberikan keterangan tidak berbelit-belit, adanya saksi yang meringankan, maka ancaman hukuman bisa lebih ringan.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab Pidana dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas yang Korbanya Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Resor Gianyar\",\"authors\":\"Putu Ratih Mahalia Septiana\",\"doi\":\"10.24843/ac.2019.v04.i03.p15\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The level of discipline and understanding of the rules and the low courtesy of traffic from road users is something that needs special attention in their efforts to solve problems in the field of traffic. The purpose of this study is as follows: to determine the legal consequences for perpetrators in traffic accidents whose victims have died and to find out legal considerations for perpetrators in criminal liability for traffic accidents. The type of research used is empirical juridical legal research. Results of the discussion in this study: The legal consequences for perpetrators in traffic accidents where the victim died was sentenced to a minimum prison sentence of 5 years. In accordance with Article 359 of the Criminal Code. Legal considerations for perpetrators in criminal liability for traffic accidents include unintentional elements (negligence), have never been convicted, there is peace between the parties, giving information is not convoluted, there are witnesses who are mitigating, then the threat of punishment can be lighter. \\nTingkat disiplin dan pemahaman terhadap peraturan dan sopan santun berlalu lintas yang rendah dari para pemakai jalan merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya pemecahannya untuk mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas. Tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dan untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil pembahasan dalam penelitian ini: Akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. Sesuai Pasal 359 KUHP. Pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas antara lain ada unsur ketidaksengajaan (alpa), belum pernah dihukum, ada perdamaian diantara para pihak, memberikan keterangan tidak berbelit-belit, adanya saksi yang meringankan, maka ancaman hukuman bisa lebih ringan.\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"69 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p15\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p15","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在解决交通领域的问题时,需要特别注意道路使用者的纪律水平和对规则的理解以及交通的低礼貌。本研究的目的在于:确定被害人死亡的交通事故肇事者的法律后果,找出交通事故肇事者刑事责任的法律考量。所使用的研究类型是实证司法法律研究。本研究的讨论结果:肇事者在交通事故中受害人死亡的法律后果被判处最低5年有期徒刑。根据《刑法》第359条。交通事故肇事者刑事责任的法律考虑因素包括:非故意因素(疏忽),从未被定罪,当事人之间和平,提供的信息不复杂,有减轻处罚的证人,那么处罚的威胁可以较轻。这句话的意思是:“我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。”我是说,我是说我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。论penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis imperiis。【翻译】:Akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun。Sesuai Pasal 359 KUHP。Pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas antara lain ada unsur ketidaksengajaan (alpa), belum pernah dihukum, ada perdamaian diantara para pihak, memberikan keterangan tidak berbelit-belit, adanya saksi yang meringankan, maka ancaman hukuman bisa lebih ringan。
Tanggung Jawab Pidana dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas yang Korbanya Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Resor Gianyar
The level of discipline and understanding of the rules and the low courtesy of traffic from road users is something that needs special attention in their efforts to solve problems in the field of traffic. The purpose of this study is as follows: to determine the legal consequences for perpetrators in traffic accidents whose victims have died and to find out legal considerations for perpetrators in criminal liability for traffic accidents. The type of research used is empirical juridical legal research. Results of the discussion in this study: The legal consequences for perpetrators in traffic accidents where the victim died was sentenced to a minimum prison sentence of 5 years. In accordance with Article 359 of the Criminal Code. Legal considerations for perpetrators in criminal liability for traffic accidents include unintentional elements (negligence), have never been convicted, there is peace between the parties, giving information is not convoluted, there are witnesses who are mitigating, then the threat of punishment can be lighter.
Tingkat disiplin dan pemahaman terhadap peraturan dan sopan santun berlalu lintas yang rendah dari para pemakai jalan merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya pemecahannya untuk mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas. Tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dan untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil pembahasan dalam penelitian ini: Akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. Sesuai Pasal 359 KUHP. Pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas antara lain ada unsur ketidaksengajaan (alpa), belum pernah dihukum, ada perdamaian diantara para pihak, memberikan keterangan tidak berbelit-belit, adanya saksi yang meringankan, maka ancaman hukuman bisa lebih ringan.