{"title":"伊斯兰法的解决方案采用了巴亚尼,塔丽丽和伊斯提希的方法","authors":"Bayu Teja Sukmana, Lomba Sultan, Kurniati Kurniati","doi":"10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.1620","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Metode Ijtihad terbagi menjadi Tiga Bagian Yaitu : (1) Ijtihad Al-Bayani, yang digunakan untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam nash namun sifatnya masih zhonni (sesuatu yang bersifat dugaan, relatif, sangkaan dan tidak pasti), baik dari segi penetapannya maupun penunjukannya dan (2) Ijtihad Ta’lili, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terdapat permasalahan yang tidak terdapat dalam Al Quran dan sunnah dengan menggunakan metode qiyas, Sedangkan (3) Ijtihad Istislahi, adalah pengorbanan kemampuan untuk sampai kepada hukum syara’ (Islam) dengan menggunakan pendekatan kaidah-kaidah umum, mengenai masalah yang mungkin digunakan pendekatan kaidah-kaidah umum tersebut, dan tidak ada nash yang khusus atau dukungan ijma’ terhadap suatu masalah, serta Tidak diterapkannya metode qiyas atau metode istihsan terhadap masalah itu. Pada dasarnya Ijtihad ini merujuk kepada kaidah jalb al-mashlahah wa daf’al-mafsadah (menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan), sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk kaidah-kaidah syara. Bayani, ta’lili dan istislahi juga merupakan model epistimologi yang selalu dan sudah sejak lama digunakan ulama ushul fiqh dalam menyingkapi, menemukan dan merumuskan hukum yang bertumpu pada kemaslahatan, dan sangat relevan dalam menyelesaikan, menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang semakin komplit dan rumit. Dalam hal, teori bayani dan ta’lili tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus yang hukumnya tidak tidak terdapat pada nash, maka teori istislahi dapat menjadi alternatif. Melalui teori maslahah al-mursalah dan dzari’ah persoalan-persoalan kontemporer akan dapat diselesaikan dengan baik dan dinamis.","PeriodicalId":179024,"journal":{"name":"AL-SULTHANIYAH","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENYELESAIAN HUKUM ISLAM DENGAN CORAK PENDEKATAN BAYANI, TA’LILI DAN ISTISLAHI\",\"authors\":\"Bayu Teja Sukmana, Lomba Sultan, Kurniati Kurniati\",\"doi\":\"10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.1620\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Metode Ijtihad terbagi menjadi Tiga Bagian Yaitu : (1) Ijtihad Al-Bayani, yang digunakan untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam nash namun sifatnya masih zhonni (sesuatu yang bersifat dugaan, relatif, sangkaan dan tidak pasti), baik dari segi penetapannya maupun penunjukannya dan (2) Ijtihad Ta’lili, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terdapat permasalahan yang tidak terdapat dalam Al Quran dan sunnah dengan menggunakan metode qiyas, Sedangkan (3) Ijtihad Istislahi, adalah pengorbanan kemampuan untuk sampai kepada hukum syara’ (Islam) dengan menggunakan pendekatan kaidah-kaidah umum, mengenai masalah yang mungkin digunakan pendekatan kaidah-kaidah umum tersebut, dan tidak ada nash yang khusus atau dukungan ijma’ terhadap suatu masalah, serta Tidak diterapkannya metode qiyas atau metode istihsan terhadap masalah itu. Pada dasarnya Ijtihad ini merujuk kepada kaidah jalb al-mashlahah wa daf’al-mafsadah (menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan), sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk kaidah-kaidah syara. Bayani, ta’lili dan istislahi juga merupakan model epistimologi yang selalu dan sudah sejak lama digunakan ulama ushul fiqh dalam menyingkapi, menemukan dan merumuskan hukum yang bertumpu pada kemaslahatan, dan sangat relevan dalam menyelesaikan, menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang semakin komplit dan rumit. Dalam hal, teori bayani dan ta’lili tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus yang hukumnya tidak tidak terdapat pada nash, maka teori istislahi dapat menjadi alternatif. Melalui teori maslahah al-mursalah dan dzari’ah persoalan-persoalan kontemporer akan dapat diselesaikan dengan baik dan dinamis.\",\"PeriodicalId\":179024,\"journal\":{\"name\":\"AL-SULTHANIYAH\",\"volume\":\"91 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AL-SULTHANIYAH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.1620\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-SULTHANIYAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.1620","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
Ijtihad的方法分为三部分:(1)用来描述的Ijtihad Al-Bayani,纳什syara法则’中所包含的性质仍然是相对zhonni(一种猜测,怀疑和不确定),玩家一样penunjukannya和(2)方面的Ijtihad Ta 'lili,即Ijtihad挖掘和制定律法中没有古兰经和逊尼派的问题用qiyas方法,而(3)Ijtihad Istislahi这是对通过通则法,通过通则法可能使用的问题,通过通则法,通过通则法,通过通则法,通过通则法,通过通则法,通过通则法,没有一种特殊的纳什或ijma,也没有一种奇亚或istihsan法来实现《伊斯兰法》(islamic law)的能力的牺牲。基本上,Ijtihad指的是《al-mashlaha法典》(撤回了对mafsadah的蔑视),这是根据既定的《加拉法典》规定的规定。拜阿尼、塔利和伊斯瑞斯希也是很好的墓志学范例,学者乌什尔·菲奇(ushul fiqh)长期以来一直在探索、发现和制定以健康为基础的法律,在解决、解决日益复杂的当代问题上非常相关。拜亚尼和塔利理论不能适用于纳什的法律案件,因此istislahi理论可以作为替代。通过穆萨拉-穆萨拉和扎里现代问题的理论,这些问题将会得到妥善和充满活力的解决。
PENYELESAIAN HUKUM ISLAM DENGAN CORAK PENDEKATAN BAYANI, TA’LILI DAN ISTISLAHI
Dalam Metode Ijtihad terbagi menjadi Tiga Bagian Yaitu : (1) Ijtihad Al-Bayani, yang digunakan untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam nash namun sifatnya masih zhonni (sesuatu yang bersifat dugaan, relatif, sangkaan dan tidak pasti), baik dari segi penetapannya maupun penunjukannya dan (2) Ijtihad Ta’lili, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terdapat permasalahan yang tidak terdapat dalam Al Quran dan sunnah dengan menggunakan metode qiyas, Sedangkan (3) Ijtihad Istislahi, adalah pengorbanan kemampuan untuk sampai kepada hukum syara’ (Islam) dengan menggunakan pendekatan kaidah-kaidah umum, mengenai masalah yang mungkin digunakan pendekatan kaidah-kaidah umum tersebut, dan tidak ada nash yang khusus atau dukungan ijma’ terhadap suatu masalah, serta Tidak diterapkannya metode qiyas atau metode istihsan terhadap masalah itu. Pada dasarnya Ijtihad ini merujuk kepada kaidah jalb al-mashlahah wa daf’al-mafsadah (menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan), sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk kaidah-kaidah syara. Bayani, ta’lili dan istislahi juga merupakan model epistimologi yang selalu dan sudah sejak lama digunakan ulama ushul fiqh dalam menyingkapi, menemukan dan merumuskan hukum yang bertumpu pada kemaslahatan, dan sangat relevan dalam menyelesaikan, menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang semakin komplit dan rumit. Dalam hal, teori bayani dan ta’lili tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus yang hukumnya tidak tidak terdapat pada nash, maka teori istislahi dapat menjadi alternatif. Melalui teori maslahah al-mursalah dan dzari’ah persoalan-persoalan kontemporer akan dapat diselesaikan dengan baik dan dinamis.