{"title":"伊斯兰法律的形成和发展在净化和祭司的时代","authors":"H. Mapuna","doi":"10.24252/ad.v7i1.5903","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum Islam yang tumbuh dan berkembang pada tiap-tiap periode memiliki ciri khas tersendiri. Berdasarkan ciri khas tersebut ulama menyusun periodesasi Hukum Islam. Di samping itu, ada pula yang mendasarkan pembagian itu dengan menyamakan pertumbuhan manusia. Mereka membagi pertumbuhan Hukum Islam sebagaimana pertumbuhan umur manusia, yakni mulai dari masa kanak-kanak, remaja, dewasa dan seterusnya memasuki masa tua. Artikel ini akan mengemukakan pembentukan dan perkembangan Hukum Islam pada salah satu periode yang telah pernah dilalui, yaitu periode kodifikasi dan imam-imam mujathid.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KODIFIKASI DAN IMAM-IMAM MUJTAHID\",\"authors\":\"H. Mapuna\",\"doi\":\"10.24252/ad.v7i1.5903\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum Islam yang tumbuh dan berkembang pada tiap-tiap periode memiliki ciri khas tersendiri. Berdasarkan ciri khas tersebut ulama menyusun periodesasi Hukum Islam. Di samping itu, ada pula yang mendasarkan pembagian itu dengan menyamakan pertumbuhan manusia. Mereka membagi pertumbuhan Hukum Islam sebagaimana pertumbuhan umur manusia, yakni mulai dari masa kanak-kanak, remaja, dewasa dan seterusnya memasuki masa tua. Artikel ini akan mengemukakan pembentukan dan perkembangan Hukum Islam pada salah satu periode yang telah pernah dilalui, yaitu periode kodifikasi dan imam-imam mujathid.\",\"PeriodicalId\":266641,\"journal\":{\"name\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"volume\":\"83 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5903\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5903","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KODIFIKASI DAN IMAM-IMAM MUJTAHID
Hukum Islam yang tumbuh dan berkembang pada tiap-tiap periode memiliki ciri khas tersendiri. Berdasarkan ciri khas tersebut ulama menyusun periodesasi Hukum Islam. Di samping itu, ada pula yang mendasarkan pembagian itu dengan menyamakan pertumbuhan manusia. Mereka membagi pertumbuhan Hukum Islam sebagaimana pertumbuhan umur manusia, yakni mulai dari masa kanak-kanak, remaja, dewasa dan seterusnya memasuki masa tua. Artikel ini akan mengemukakan pembentukan dan perkembangan Hukum Islam pada salah satu periode yang telah pernah dilalui, yaitu periode kodifikasi dan imam-imam mujathid.