{"title":"Pemberian Penggantian Kerugian Atas Peralihan Fungsi Lahan Pangkalan Truk Milik Pemerintah Guna Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang","authors":"Rika Anggun Melinia, Fitika Andraini","doi":"10.24903/yrs.v14i2.1506","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kebijakan pemberian ganti rugi atas alih fungsi lahan pangkalan truk guna pembangunan Islamic Center. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang membutuhkan lahan yang cukup besar. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 593.3/278/2020 Tentang penetapan lokasi pembangunan Islamic Center dimana lokasi tersebut terletak di Tamanan Desa Banyuputih yang merupakan pangkalan truk. Dengan adanya keputusan bupati tersebut maka diharuskan adanya alih fungsi lahan pangkalan truk menjadi Islamic Center. Pembangunan Islamic Center diberikan ganti rugi berdasarkan surat keputusan bupati nomor 460/433/2020 yang berisi mengenai penetapan penerimaan bantuan sosial berupa uang yang bisa disebut dengan Dana Hibah bagi masyarakat yang terdampak alih fungsi Pangkalan Truk Banyuputih menjadi Islamic Center yang berlandaskan pada peraturan Bupati Batang Nomor 26 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah,Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang. Pemberian ganti rugi sebesar Rp 3 juta rupiah untuk warga berKTP Kabupaten Batang dengan jumlah penerima sebanyak 86 orang, sedangkan Rp 1 juta untuk warga yang berKTP luar Kabupaten Batang sebanyak 5 orang. Pemberian ganti rugi tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah Kabupaten Batang kepada warga yang terdampak pembangunan Islamic Center. \nKata kunci; Alih Fungsi, Ganti Rugi, Islamic Center.","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"82 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/yrs.v14i2.1506","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemberian Penggantian Kerugian Atas Peralihan Fungsi Lahan Pangkalan Truk Milik Pemerintah Guna Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kebijakan pemberian ganti rugi atas alih fungsi lahan pangkalan truk guna pembangunan Islamic Center. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang membutuhkan lahan yang cukup besar. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 593.3/278/2020 Tentang penetapan lokasi pembangunan Islamic Center dimana lokasi tersebut terletak di Tamanan Desa Banyuputih yang merupakan pangkalan truk. Dengan adanya keputusan bupati tersebut maka diharuskan adanya alih fungsi lahan pangkalan truk menjadi Islamic Center. Pembangunan Islamic Center diberikan ganti rugi berdasarkan surat keputusan bupati nomor 460/433/2020 yang berisi mengenai penetapan penerimaan bantuan sosial berupa uang yang bisa disebut dengan Dana Hibah bagi masyarakat yang terdampak alih fungsi Pangkalan Truk Banyuputih menjadi Islamic Center yang berlandaskan pada peraturan Bupati Batang Nomor 26 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah,Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang. Pemberian ganti rugi sebesar Rp 3 juta rupiah untuk warga berKTP Kabupaten Batang dengan jumlah penerima sebanyak 86 orang, sedangkan Rp 1 juta untuk warga yang berKTP luar Kabupaten Batang sebanyak 5 orang. Pemberian ganti rugi tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah Kabupaten Batang kepada warga yang terdampak pembangunan Islamic Center.
Kata kunci; Alih Fungsi, Ganti Rugi, Islamic Center.