{"title":"从国家行政法的角度来看,保护和环境管理的社会化","authors":"C. Imelda, Dedeh Saadah, Hasanuddin, Silfy Maidianti, Randi Aritama, Indianto, Waliadin, Liza Nofianti","doi":"10.58266/jpmb.v1i4.60","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara Indonesia tercatat sebagai Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Asia Tenggara, yakni 277,43 juta jiwa pada 2023, apabila pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia tidak terkontrol secara efektik, maka dapat menimbulkan permasalahan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini yaitu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan umum untuk mengatasi permasalahan lingkungan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan faktor-faktor lingkungan hidup yang relevan dan mempengaruhi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan administrasi negara. Oleh sebab itu, suatu kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah, memerlukan partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan kebijakan","PeriodicalId":236561,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka (JPMB)","volume":"237 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sosialisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara\",\"authors\":\"C. Imelda, Dedeh Saadah, Hasanuddin, Silfy Maidianti, Randi Aritama, Indianto, Waliadin, Liza Nofianti\",\"doi\":\"10.58266/jpmb.v1i4.60\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Negara Indonesia tercatat sebagai Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Asia Tenggara, yakni 277,43 juta jiwa pada 2023, apabila pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia tidak terkontrol secara efektik, maka dapat menimbulkan permasalahan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini yaitu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan umum untuk mengatasi permasalahan lingkungan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan faktor-faktor lingkungan hidup yang relevan dan mempengaruhi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan administrasi negara. Oleh sebab itu, suatu kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah, memerlukan partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan kebijakan\",\"PeriodicalId\":236561,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka (JPMB)\",\"volume\":\"237 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka (JPMB)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58266/jpmb.v1i4.60\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka (JPMB)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58266/jpmb.v1i4.60","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sosialisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Negara Indonesia tercatat sebagai Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Asia Tenggara, yakni 277,43 juta jiwa pada 2023, apabila pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia tidak terkontrol secara efektik, maka dapat menimbulkan permasalahan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini yaitu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan umum untuk mengatasi permasalahan lingkungan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan faktor-faktor lingkungan hidup yang relevan dan mempengaruhi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan administrasi negara. Oleh sebab itu, suatu kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah, memerlukan partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan kebijakan